Hizbut Tahrir Plin Plan Dalam Bukunya
Sebagian kecil hasil kajian
yang telah kami temukan tentang Hizbut Tahrir.
1. Aliran ini berfatwa
: seorang muslim wajib meyakini, baik secara rasional maupun syar’iy, bahwa apa
yang disangkanya sebagai penyebab kematian. Sesungguhnya hanyalah hal
(kondisi/cara, dan bukan sebab).[1]
2. Aliran ini berfatwa
lagi: Allah mencela orang-orang yang mengikuti prasangka (zhan) dalam perkara
aqidah.[2]
Point nomor 1 dan nomor 2 bertolak belakang; nomor 1 wajib meyakini
zhan dan poin ke dua mencela zhan. Kok bisa plin plan pendapatnya ya ..?
3.
Hadits Ahad itu
tidak dapat dijadikan sebuah Aqidah.[3]
Padahal Hadits Ahad itu memiliki beberapa penejelasan. Berikut
penjelasan tentang hadits Ahad. Hadits ahad terbagi empat.[4]
(-1-)
Masyhur;
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh lebih 3 orang,
(-2-)
Mustafizh,
yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh 3 orang,
(-3-)
‘Aziz, yaitu
hadits yang hanya diriwayatkan oleh 2 orang,
(-4-)
Gharib, yaitu
hadits yang hanya diriwayatkan oleh 1 orang,
Apakah semua model hadits ahad tidak bisa dijadikan sebuah dasar ‘aqidah..?
lagi-lagi plin-plan mereka itu.
4.
Hadits dari ‘Aisyah RA.
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda artinya : seorang muslim yang tertusuk
duri atau yang lebih dari itu, maka pasti Allah dengan musibah itu akan
mengangkat satu derajat untuknya dana menggugurkan satu kesalahan darinya.[5]
Hadits inipun tidak dijelaskan apakah ahad atau bukan dan hadits ini
juga tidak disebutkan siapa perawinya.
5. Hubungan perkawinan
itu diakadkan melalui ijab dan qabul yang memenuhi ketentuan syariah. Ijab
adalah ucapan pertama yang dilontarkan oleh salah satu pihak yang melakukan
akad, sedangkan qabul adalah ucapan kedua yang dilontarkan pihak kedua yang
melakukan akad tersebut. Seperti seorang wanita yang telah dilamar mengatakan
kepada pria yang telah melamarnya: “Zawajtuka nafsî (aku telah menikahkan kamu
dengan diriku)”. Lalu, pria yang telah melamar itu menjawab: “Qabiltu (Aku
telah menerimanya)”. Demikian juga sebaliknya. Seperti halnya dengan ijab-qabul
yang dapat dilakukan secara langsung di antara kedua mempelai, maka juga boleh
dilakukan oleh wakil dari keduanya, atau dilakukan oleh salah seorang mempelai
dengan wakil mempelai lainnya.[6]
Pendapat ini adalah pendapat dalam Mazhab Hanafy.[7] Dalam masalah lain
mereka memakai pendapat Ibnu Taymiyah, dalam masalah nikah pakai pendapat
hanafy... plin plan lagi...
6.
‘Illat yang
ditetapkan oleh ‘aqal secara rasional (‘illat ‘aqliyah) ini merupakan hukum
Kufur. [8]
Fatwa aliran ini sangat berbahaya, karena telah mengkufurkan Imam Malik
dalam memahami hukum islam. Imam Malik sendiri mempergunakan dalil Mashalihul
Mursalah (Azas Manfaat) sebagai dasar hukum dalam mazhabnya.[9]
7.
Setiap pemikiran
yang berhubungan dengan perbuatan manusia adalah hukum syara’.[10]
Poin ini (nomor 7) dan point diatas (nomor 6) saling bertolak belakang
dan ini juga sebagai pertanda bahwa mereka adalah plin-plan.
Wallhu A’lam.
Demikian sebagian
kutipan dan pembahasan yang telah kami dapati atas kerancuan pemahaman Hizbut
Tahrir yang bertentangan dengan Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Akankah ummat islam
ini jadi plin-plan tanpa pernah punya pendirian yang kokoh dengan mengikuti
pemahaman Hizbut Tahrir yang memang bertolak belakang dengan pendapat
Ahlussunnah Wal Jama’ah ..?
[1] Buku Fikrul Islam, bunga Rampai, pemikiran islam. CEt I Ramadhan1432
H, Agustus 2011 M. penerbit al Azhar Press, penulis; Muhammad Isma’il. ISBN
979-3118-97-0 Hal. 59
[2] Buku Piagam Ummat Islam (Judul Asli : Mitsaqul al ummah) Penerbit
Hizbut Tahrir, pengarang Taqiyuddin An Nabhany, CEt. V 1416 H-1995 M. ISBN
979-9478-11-1. Hal. 10
[3] Buku Piagam Ummat Islam (Judul Asli : Mitsaqul Al Ummah) Penerbit
Hizbut Tahrir, pengarang Taqiyuddin An Nabhany, Cet. V 1416 H-1995 M. ISBN
979-9478-11-1. Hal. 12
[4] Kitab
Isthilahatul Muhadditsin oleh Al Ustaz Muhammad Arsyad bin Thalib Lubis, 10
Rabi’ul Akhir 1385 H / 08 Agustus 1995 M. Cetakan Sumber Ilmu Jaya, Medan. Hal.
11-34
[5] Buku Pilar-pilar Nafsiyah Islamiyah, dikeluarkan oleh Hizbut
Tahrir1425 H/2004 M. Judul Asli Min Muqawimat Nafsiyah Islamiyah. Pengarang
Hizbut tahrir. Cetakan ke I. ISBN : 979-9729-2-2-2-7 Hal, 114-116
[6] Buku Sistem Pergaulan
Dalam Islam edisi Mu’tamadah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir 1424 H/2003 M.
Cet. IV : oleh Taqiyyuddin An Nabhany Hal. 195.
[7] Kitab Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafi al-a-immah (dicetak bersama dengan
Mizanul Kubra) oleh Syaikh Al Al ‘Allamah Al Faqih Muhammad Bin Abdurrahman
ASyafi’iy Ad Damsyiqy. Cetakan Maktab Al Islamiyah, Kuala Lumpur, Malaysia. Hal
204
[8] Buku Sistem Pergaulan
Dalam Islam edisi Mu’tamadah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir 1424 H/2003 M.
Cet. IV : oleh Taqiyyuddin An Nabhany Hal. 219.
[9] Lihat Kitab Al Um Oleh
Imam Abu A’Abdilah Muhammad bin Idris Asy Syafi’iy. Cetakan Darul Kutub Al
Ilmiyah, Bairut, Jilid 1 Hal. 13.
[10] Buku Piagam Ummat Islam (Judul Asli : Mitsaqul al ummah) Penerbit
Hizbut Tahrir, pengarang Taqiyuddin An Nabhany, CEt. V 1416 H-1995 M. ISBN 979-9478-11-1.
Hal. 16
dalam Syarah al-waraqat hal. 19 disebutkan :
BalasHapusوالاحاد وهو اللذي يوجب العمل ولا يوجب العلم لاحتمال الخطأ فيه
nyan pakiban surah jih teungku????
wassalam
Silakan dijabarkan jawaban untuk masalah point nomor 3 diatas.
HapusSyukran.
:)
hek...that, metamah hana muphom
Hapus