Saleum Troeh Teuka

Saleum Troeh Teuka
Selamat datang wahai saudaraku ke tempat kami

Selasa, 01 Mei 2012

Perbedaan I’tiqad Ahlussunnah dan Syi’ah


Perbedaan I’tiqad Ahlussunnah dan Syi’ah

1. Faham Syi’ah Apa arti syi’ah? Dalam bahasa Arab artinya adalah pengikut. Tetapi arti kaum syi’ah menurut istilah yang dipakai dalam lingkungan umat islam ialah kaum yang beri’tiqad bahwa Saidina ‘Ali kw adalah yang berhak menjadi khalifah sesudah nabi karena mereka meyakini bahwa nabi ada berwasiat kepada Saidina Ali. Bahkan mereka menganggap kekhalifahan Saidina Abu Bakar,Saidina Umar dan Saidina Usman tidaklah sah karena ada wasiat tersebut.

Benarkah demikian? akan saya jelaskan pada bab berikutnya.
Maka inti dari faham Syi’ah ini adalah ;

a) Pangkat Khalifah pengganti Nabi sesudah Nabi wafat adalah sepatutnya diwarisi kepada kerabat atau keluarga (ahlul bayt) yang masih memiliki garis keturunan dari pada Rasulullah saw. Barang siapa yang tidak menerima faham ini adalah orang terkutuk karena tidak mau menuruti wasiat Nabi.

b) Khalifah dalam istilah syi’ah adalah “imam” yakni pangkat tertinggi dan salah satu rukun dan tiang Islam. Pangkat Imam ini bukanlah milik masyarakat biasa ianya milik para “ahlul bayt”. Dan orang-orang yang memilih khalifah selain para Imam tersebut adalah orang-orang berdosa. Termasuk sahabat Nabi ; Saidina Abu Bakar, Umar dan Usman yang memilih dengan jalan musyawarah menjadi khalifah.

c) Khalfah (imam) itu menurut faham syi’ah adalah “ma’shum”, artinya luput dari dosa dan kesalahan. Karena ianya adalah pengganti Nabi yang sama kedudukannya dengan Nabi.

d) Khalifah (imam) masih mendapat wahyu dari tuhan, walaupun tidak dengan perantara Jibril dan wahyu yang dibawanya itu wajib dita’ati. Imam-imam kaum syi’ah mewarisi pangkat kenabian walaupun ia bukan Nabi.

e) Kaum syiah tidak mengakui hadist-hadist yang di riwayatkan oleh shahih bukhari muslim,abu daud,at tarmidzi,nawawi dll kecuali hadist yang di riwayatkan oleh para imam mereka yang dikenal dengan hadist ahlul bayt.

2. Dalil wasiat Nabi Muhammad saw tentang Khalifah Ini diawali dengan peristiwa “Ghadir Khum” ketika nabi sekembali dari haji wada’ di suatu tempat bernama “Ghadir Khum”. Disitu beliau mengumumkan keinginan beliau, bahwa yang akan menggantikan beliau sesudah wafat adalah Ali bin Abi Thalib. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh kaum syi’ah sbb : “ Nabi Muhammad saw berjalan malam hari menuju Madinah. Tatkala sampai di suatu tempat dekat Juhfah, Ghadir Khum pada malam 18 Zulhijjah beliau berpidato dengan memegang dan mengangkat tangan Ali bin Abi Thalib sambil berkata : “Apakah saya tidak berhak kepada orang mu’min dari diri mereka?” Jawab pendengar : “Ya, Hai Rasulullah”. Lalu Nabi Muhammad saw menyambung lagi : “Barang siapa menganggap saya pemimpinnya maka “Ali juga pemimpinnya”.

Hadist lain yang di riwayatkan kaum syi’ah ; “Ali pada saya sama dengan Harun pada Musa, Ya Allah angkatlah orang yang mengangkatnya dan hinakanlah orang yang menghinanya”

Selanjutnya Hadist lain sbb : “Dan sesungguhnya ajal saya sudah dekat , saya sudah dipanggil oleh Tuhan dan saya akan memenuhi panggilan itu. Saya akan meninggalkan kepadamu dua hal yang penting, yaitu kitab Allah dan Ahlul bayt”. Ini adalah beberapa hadist yang diriwayatkan oleh kaum syi’ah mengenai penunjukan (wasiat) Saidina Ali sebagai khalifah. Kemudian demi menguatkan tentang kekhalifahan Saidina Ali mereka merujuk kepada surat al Maidah ayat 67 dimana dikatakan :”Hai Rasul! Sampaikanlah apa yang diwahyukan kepada engkau dari Tuhan. Dan kalau itu tidak engkau kerjakan, maka berarti engkau tidak menyampaikan tugas perutusan dari Tuhan. Tuhan memelihara engkau dari manusia. Sesungguhnya Tuhan tidak memberi petunjuk kepada kaum yang tidak beriman.”

 Berdasarkan tafsir syi’ah, bahwa risalah yang dimaksud untuk disampaikan kepada manusia adalah “mengangkat Saidina Ali menjadi Khalifah sesudah Nabi”. Oleh karena itu berdasarkan hadist dan tafsir ini kaum syiah berpendapat , barang siapa melanggar wasiat ini maka ia dikutuk oleh Allah dan Rasul begitu pula khalifah lain (khurafaurasyidin) karena menerima pangkat tersebut tanpa hak. Demikianlah ringkasan hujjah kaum Syia’ah. Perlu diketahui dalil ini satu-satunya dalil yang terkuat kaum Syi’ah untuk menegakkan faham mereka. Ini dikutip dari seorang pengarang tarekh Syi’ah Majlisi nama lengkapnya Maulana Mohd. Baqir Al Majlisi, wafat tahun 1111 H) dalam buku “dongeng” sejarahnya yang bernama “Hayatul Qullub”.

3. Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah menjawab

a) Hukayat Ghadir Khum ini adalah “dongeng” orang Syi’ah saja, yang disiar-siarkan oleh seorang pengarang kitab Syi’ah Ya’qub Al Kulini. Hikayat Ghadir Khum ini tidak tersebut dalam kitab-kitab hadist, seperti Shahih Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud dan lain-lain. Hanya sebagian dari isi hadist Ghadir Khum ini ada tersebut dalam kitab hadist Tirmidzi dalam bab Manaqib Ali tetapi tidak dalam rangka hikayat Ghadir Khum. Dalam kitabnya “As Shawa’iqul Muhriqah firraddi alal bidi’i wan zindiqah” (Petir yang membakar untuk menolak kaum bid’ah dan zindiq) Ibnu Hajar Al Haitami pada pagina 25 bahwa hadist ghadir khum dinyatakan hadist dha’if oleh Imam Abu Daud dan Imam Abu Hatim Ar Razi, sehingga tidak dijadikan sandaran bagi soal-soal i’tiqad.

b) Dalam Surah Al Midah ayat 67 di atas sudah jelas bahwa dalam ayat tersebut sama sekali tidak disebutkan nama Saidina Ali sepatahpun, lalu bagaiman mereka bisa menafsirkan/mengatakan tentang kekhalifahan Saidina Ali. Sungguh tidak masuk akal.

c) Andaikata benar cerita kaum syi’ah ini bahwa nabi telah mewasiatkan Saidina Ali sebagai Khalifah lalu kenapa hal ini tidak diketahui oleh sahabat-sahabat nabi yang ketika itu ikut Haji Wada’ yang berjumlah lebih kurang 114,000 orang? Andaikata hadist Ghadir Khum benar adanya lalu kenapa kaum Muhajirin dan Anshar yaitu sahabat-sahabat nabi yang terkenal patuh dan taat kepada Nabi sepakat (ijma’) mengangkat Saidina Abu Bakar menjadi Khalifah sesudah Nabi wafat? Andaikata hadist Ghadir Khum ada lalu kenapa Saidina Ali ikut membai’ah (mengangkat) Saidina Abu Bakar, Saidina Umar dan Saidina Usman menjadi khalifah sesudah Nabi padahal beliau terkenal keras dalam memelihara sunnah Nabi? Andaikata hadits Ghadir Khum ini benar lalu kenapa tidak dikemukakan oleh Saidina Ali dalam rapat Saqifah Bani Saidah atau tempat lain di Madinah pada hari wafat Nabi agar umat Islam tidak tersalah mengangkat Saidina Ab Bakar?pertanyaan-pertanyaan inilah yang tidak bisa dijawab oleh kaum syiah.

d) Diakui memang Nabi ada berkata , tetapi bukan di Ghadir Khum yaitu ucapan beliau yang serupa dengan ucapan Ghadir Khum. Tersebut dalam Shahih Imam Tarmidzi : “ Barangsiapa yang saya pemimpinnya maka Ali pemimpin juga” (Hadist riwayat Tirmidzi, lihat Sahih Tirmidzi Juzu’ 18,pagina 165) Hadist ini menurut kaum Ahlussunnah wal Jama’ah bukanlah nash yang positip untuk menunjuk Ali sebagai khalifah pengganti Nabi. Bukan hanya Ali tetapi sahabat-sahabat lain juga dikatakan Nabi sebagai pemimpin, sebagaimana hadist nabi yang mengatakan,”Ikutilah dua orang sesudah aku mati, yaitu Abu Bakar dan Umar”. Ini juga bukan menunjukkan nash yang positip menunjuk Abu Bakar atau Umar menjadi Khalifah sesudah Nabi. Banyak hadist-hadist yang menerangkan mengenai sahabat. Adapun hadist yang terdapat dalam sahih Tirmidzi ; “Bahwasanya Rasulullah saw berkata kepada Ali : “Engkau kepadaku serupa derajat Nabi Harun dibanding Nabi Musa, tetapi tak ada Nabi sesudah aku” (Riwayat Tirmidzi juzu 18, pagina 175)

Maksud hadist ini bukanlah menunjuk Ali sebagai Khalifah sesudah Nabi, tetapi menunjuk bahwa Saidina Ali diberi hak menjaga kampung (kota madinah) pada ketika beliau pergi dalam sesuatu peperangan, sebagaimana Harun menjaga kota pada ketika Nabi Musa pergi munajat ke Bukit Tursina. Adapun Hadist yang mengatakan : “Hai Sekalian Manusia, saya akan tinggalkan untukmu dua hal yang kamu tidak akan salah kalau berpegang padanya, yaitu Kitabullah dan Ahlul bayt (ahli keleuargaku)” (Hadist Riwayat Imam Tirmidzi, lihat Sahih Tirmidzi Juzu’ XIII pagina 200) Hadist inipun tidak bisa djadikan nash yang kuat untuk menunjuk Saidina Ali sebagai Khlaifah. Nabi hanya mengatakan akan meninggalkan dua hal diantaranya Kitabullah dan ahlul bayt yang menjalankan Kitab Allah itu. Bila merujuk pada Hadist ini jelas bahwa yang dimaksud ahlul bayt bukan saja Saidina Ali tapi termasuk juga Siti Aisyah, Ummu Salamah, Abbas bin Abdul Muthalib dan lain-lain, Radhiallahu ‘anhum.

Kalau Hadist ini dipakai untuk menjadi dalil wasiat, tidaklah tepat karena bertentangan dengan Hadist sebelumnya. Mustahil hadist nabi bertentangan satu sama lain. Memang ada ketika itu Abbas ada niat meminta wasiat kepada Rasulullah agar kekhalifahan diberikan kepada mereka (Bani Hasyim dan Bani Muthalib) akan tetapi ditolak oleh Saidina Ali. Beliau tidak mau memintanya, beliau khawatir kalau Nabi melarang maka jabatan itu selamanya tidak akan diberikan oleh rakyat kepada Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Salah satu bukti lain bahwa “hikayat Ghadir Khum” adalah hikayat yang dibuat-buat oleh kaum syi’ah saja.

Tersebut lagi dalam Hadist Bukhari begini : “Disebut orang dihadapan Siti Aisyah Rda bahwasanya Nabi Muhammad saw ada berwasiat kepada Ali maka Siti Aisyah berkata : Siapakah mengatakan ini?Saya melihat Nabi Muhammad saw (ketika beliau akan meninggal) dan saya menyandarkannya ke dadaku, kemudian beliau meminta kendi dan beliau sesudah itu beribadat maka beliau terus wafat ketika itu. Bagaimanakah bisa jadi beliau berwasiat kepada Ali” (Riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari Juzu’9,pagina 214)

Dari hadist diatas dapatlah kita simpulkan bahwa Nabi Muhammad saw tidak pernah meninggalkan wasiat kepada seseorang untuk menjadi kahlifah penggantinya, baik kepada Ali maupun siapapun juga. Semua diserahkan kepada kaum muslimin ketika itu untuk berijtihad.

 4. Arti Ahlul Bayt Salah satu dalil yang menjadi landasan pemikiran kaum syi’ah yaitu berdasarkan ayat Al Quran Surah Al Ahzab 33 yang artinya sebagai berikut : “Dan hendaklah kamu berdiam di rumah kamu janganlah kamu berdandan seperti dandan orang jahiliyah dahulu, dan hendaklah kamu sembahyang dan bayarkan zakat, ikutilah Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya Allah hendak menghilangkan noda dari kamu hai ahlul baiyt dan hendak membersihkan kamu sebersih-bersihnya”

 Menurut kaum syi’ah yang dinamakan ahlul bayt ialah Siti Fathimah, suami beliau Saidina Ali, Hasan dan Husein yaitu anak kandung, menantu dan cucu-cucu Nabi. Faham ini ditentang oleh kaum Ahlussunnah, karena bukan saja beliau-beliau yang tersebut itu saja yang adalah ahlul bayt tetapi juga istri-istri nabi adalah ahlul bayt juga. Sebagaimana disebutkan dalam surah Al Ahzab 32 pada ayat sebelumnya : “Hai istri Nabi! Kamu tidak sama dengan seoang seorangpun dari wanita-wanita lain, jika kamu berbakti. Karena itu janganlah berlaku lemah lembut dalam ucapan, Karena kalau begitu akan menaruh harapan bagi orang yang dalam hatinya ada penyakit, tetapi ucapkanlah perkataan yang sopan” Bila kita perhatikan pada ayat ini jelaslah bahwa pendapat kaum syi’ah itu keliru, karena jelas kedua ayat ini menjadi bertentangan bila ditafsirkan seperti itu. Ini dikarenakan fanatisme yang berlebihan kepada Saidina Ali. Kaum ahlussunnah wal jama’ah mencintai ahlul bayt dan memuliakan sahabat, tidak sebagaimana yang diartikan oleh kaum syi’ah.

5. Hadist-hadist yang diterima Hadist-hadist yang diyakini sebagai sunnah rasul adalah hadist-hadist yang diriwayatkan imamnya saja. Sementara hadist yang diriwayatkan diluar dari pada imam mereka semuanya ditolak. Hadist-hadist mereka adalah yang diriwayatkan oleh Saidina Ali, Saidina Hasan dan Saidina Husein sesudah itu yang dimajukan oleh imam-imam mereka yang 12 orang. Kaum syi’ah menolak hadist-hadist yang diriwayatkan kepada Saidina Abu Bakar, Umar dan Usman, apalagi hadist-hadist yang dirawikan oleh sahabat-sahabat Nabi dari suku Bani Umayyah semuanya tidak diterima. Sementara kaum ahlussunnah berpegang pada hadist-hadist yang termaktub dalam kitab Bukhari dan Muslim, Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud, Tirmidzi, Hakim dan lain-lain maka kaum syi’ah hanya berpegang pada hadist-hadist dalam kitab Al Kafi, sebuah kitab karangan ulama syi’ah Al Kulini. Kitab ini memuat soal-soal keimanan kaum syi’ah juga memuat 16,000 hadist yang dibagi pula pada sahih, hasan, dha’if dan lain-lain serupa dengan kitab-kitab kaum ahlussunnah juga.

Nama lengkap Al Kulini adalah Muhammad bin Ya’qub Al Kulini. Bila dalam Ahlussunnah ada Imam Bukhari maka Al Kulini adalah Imam Bukharinya kaum Syi’ah. Kaum syi’ah telah menolak sebagian besar hadist-hadist yang menjadi dasar hukum dalam syariat islam, yang berakibat kaum syi’ah tidak mengetahui sebagian besar hukum fikih kaum Ahlussunnah wal Jama’ah. Disinilah perbedaan yang nyata dan prinsipil antara kaum syi’ah dan kaum ahlussunnah wal jama’ah.

Maka dari itu kaum ahlussunnah dikenal dengan sebutan (Ahli Hadist) sementara kaum syi’ah disebut dengan kaum Imamiyah (Ahli Imam-imam).

 Dalam menafsirkan Al Quran kaum syiah memiliki tafsir sendiri yang berbeda makna bila kita tidak memahami dengan benar tentang ilmu tafsir. Sebagi contoh akan saya coba uraikan beberapa contoh tafsir yang dinilai amat keliru oleh kaum mufassirin (imam mazhab). Firman Allah swt dalam Surah Al Maidah ayat 3 : “Pada hari ini (hari wada’ di Arafah) telah Aku sempurnakan agamamu untukmu dan telah Aku cukupkan ni’mat-Ku atasmu dan Aku sudah ridha agama Islam menjadi agamamu” Jadi menurut ayat ini Agama Islam itu sudah cukup. Namun Imam kaum Syi’ah Muhammad Al Baqir menafsirkan ayat ini bahwa yang cukup itu hanyalah ilmu lahir dan syariat lahir, sementara ilmu bathin dan syariat bathin masih diberikan kepada Ali dan para Imam kaum syi’ah sesudahnya. Ini juga tafsir yang keliru.

 Firman Allah swt dalam Surah Arra’d ayat 33 : “Dan dari antara yang Kami jadikan ada suatu umat yang memimpin manusia kepada kebenaran dan dengan kebenaran itu mereka melakukan keadilan” Imam kaum Sui’ah Ja’far bin Muhammad Al Baqir menafsirkan ayat ini bahwa yang dimaksud dengan “ummatun” (Umat) disini adalah Imam-imam dari ahlul bayt, keluarga Nabi Muhammad saw saja. Alangkah ganjilnya tafsir ini, bila demikian tafsir ini maka agama islam ini hanya diturunkan bagi para Imam bukan untuk umat manusia. Menurut pendapat ahlussunnah tabi’in (sahabat), tabit tabi’in (ulama mujtahid Imam Mazhab) dan ulama-ulama salaf dan khalaf adalah termasuk “ummatun” yang dijelaskan dalam ayat ini. Dalam ayat lain Surah Arra’d ayat 33 : “Adakah yang menjaga tiap-tiap orang atas sekalian yang dikerjakannya (sama dengan yang tidak berkuasa apa-apa)” Kaum ahlussunnah menafsirkan “Qaimun” disini ialah Tuhan yang berkuasa meneliti sekalian urusan manusia, tetapi kaum Syi’ah mengatakan “qaimun” disini dengan Al Mahdi, yaitu Imam yang mereka tunggu akan lahir akhir zaman membawa keadilan, demikian tafsir mereka dalam kitabnya “Dairatul Islamiyah” setentang perkataan “qaim”.


Satu lagi fatwa yang sangat sesat dari Kaum Syi’ah ialah menghalalkan nikah muth’ah yang dilandaskan berdasarkan dalil ayat Surah An Nisa :24 menurut tafsir Syi’ah sbb : “Maka wanita-wanita yang telah kamu itimta’ dengan mereka, berikanlah kepada mereka upah mereka, sebagai suatu kewajiban” Disini bisa kita lihat kaum syi’ah menafsirkan kalimat “istimta” adalah bersenang-senang arti lain yaitu muth’ah. Dimana kita bisa bersenang-senang dengan wanita asalkan dibayarkan “upahnya” sesuai perjanjian bergaul seminggu atau sebulan misalnya. Dan muth’ah boleh saja dengan banyak wanita, tidak perlu hanya dibolehkan sampai empat saja. Setelah perjanjian berakhir maka nikahnya cerai dengan sendirinya dan masa iddahnya 2 kali haidh wanita dan 45 hari bagi wanita yang tidak berhaidh. Na’udzubillah tsumma na’udzubillah....

Arti yang sebenarnya dari tafsir ayat ini ialah : “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban” Kaum ahlussunnah wal jama’ah sebagaimana pendapat ulama. Mutafaq ‘alaih (sepakat 4 mazhab) bahwa nikah muth’ah itu sama dengan zina, terlarang dan haram hukumnya. Sementara kaum ahlussunnah menafsirkan makna “istimta” disini adalah nikah seperti yang kita kenal sekarang. Dan makna “Ujur” dalam ayat ini bukan berarti “upah” tetapi “mahar” yang wajibkan atas calon suami ketika ingin menikah. Pendek kata kaum Syi’ah menafsirkan ayat-ayat Quran suci dengan semaunya dan menurut faham imam-imamnya saja, tanpa menghiraukan hadist-hadist yang diriwayatkan oleh imam-imam hadist lain.

Dan mereka kaum syi’ah juga menolak ijma’ (yang telah menjadi kesepakatan) ulama-ulama mujtahid dan tidak menerima Qiyas sebagai sumber hukum. Padahal Nabi saw membolehkan Qiyas apabila tidak ditemukan nash yang nyata dari Allah dan Rasul untuk menjadi sumber hukum. Qiyas itu sebagai sumber hukum dibenarkan oleh Allah dengan friman-Nya : “Maka ambil perbandinganlah hai orag-orang yang mempunyai mata hati” (Al Hasyar :2)

Dinyatakan dalam Hadist : “Dari Mu’adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah saw pada ketika mengutuskannya ke Yaman bertanya kepadanya. Bagaimana cara engkau memutuskan perkara yang dibawa kepadamu?saya akan memutuskannya menurut yang tersebut dalam Kitabullah, jawab Mu’adz. Nabi bertanya lagi: Kalau engkau tak menemukan hal itu dalam Kitabullah, bagaiman?Jawab Mu’adz: Saya akan memutuskannya menurut sunnah rasul. Nabi bertanya lagi: Kalau engkau tak menemui hal itu dalam sunnah rasul,bagaiman?Mu’azd menjawab : Pada ketika itu saya akan berijtihad, tanpa bimbang sedikitpun. Mendengar jawaban itu nabi Muhammad saw meletakkan tangannya kedadanya dan berkata : “Semua Puji bagi Allah yang telah memberi taufiq utusan Rasulullah, sehingga menyenangkan hati Rasul-Nya”. (Hadist Riwayat Imam Tirmidzi dan Abu Daud. Lihat kitab Sahih Tirmidzi juzu’ II hal.68-69 dan Sunan Abu Daud, Juzu’ III, hal.303)

6. Quran Mushah Ali Mulanya Al Quran pada masa Nabi Muhammad saw belum tersusun dalam bentuk Mushaf sebagai yang ada sekarang ini. Ayat-ayat suci Al Quran hanyalah dihapal oleh para sahabat Nabi. Sesudah wafat Nabi maka banyak para sahabat berusaha untuk mengumpulkan Al quran dan menjadikannya suatu Mushaf yang rapi. Kumpulan mushaf Al quran sebenarnya pada awalmya telah coba dikumpulkan ke dalam satu kumpulan oleh Saidina Abu Bakar namun dikarenakan prioritas sahabat ketika itu memerangi kaum yang murtad sepeninggal Nabi maka tugas ini belum terlaksana dengan baik.

Pada periode masa Saidina Umar bin Khattab beliaupun tidak sempat mengeluarkan kumpulan ini ketengah-tengah masyarakat, karena kesibukan beliau mengembangkan dan meluaskan Islam keseluruh penjuru dunia. Baru pada masa Saidina Usman bin Affan mempunyai kesempatan yang baik untuk meninjau ulang kembali persoalan ini. Beliau meninjau kumpulan ayat-ayat dari Saidina Abu Bakar tadi dan mencocokkannya dengan kumpulan-kumpulan sahabat lain dengan sangat teliti. Akhirnya setelah diteliti dengan baik, barulah Saidina Usman menyiarkannya kepada masyarakat Islam naskah-naskah Quran sebagaimana yang kita punyai sekarang ini di Indonesia. Naskah ini dinamakan Mushaf Usman bin Affan ra. Maka seluruh sahabat telah ijma’ (sepakat) pada zaman Khalifah Usman bin Affan ra, bahwa Mushaf Usman yaitu sebagai Quran suci. Akan tetapi kaum syi’ah karena bencinya kepada Saidina Usman bin Affan ra, tidak mau memakai Mushaf Usman dan mereka hanya memakai Mushaf kumpulan Saidina Ali kw padahal Saidina Ali sendiri pada zaman Saidina Usman telah memakai Mushaf kumpulan Saidina Usman.

Jadi tidaklah benar bila Ali berselisih dengan Usman dalam hal pengumpulan Mushaf Al quran. Saidina Ali sendiri menghormati kebijakan Usman dalam hal ini. Dan akhirnya dunia Islam telah ijma’ (sepakat) menghukum kafir siapa saja yang tidak mau mengakui ayat-ayat atau sebahagian ayat yang ada dalam Mushaf Usman itu. Adapun susunan Mushaf Ali dimulai dengan surat Fatihah, surat Yusuf, sesudah itu surat An Nisa’ sesudah itu surat Al Maidah dan seterusnya.

Sedangkan susunan Mushaf Usman dimulai dengan surat Al Fatihah, Al Baqarah, sesudah itu surat Ali Imran, sesudah itu An Nisa’, sesudah itu Al Maidah dan seterusnya. Dalam menilai, Mushaf Ali yang dipakai kaum Syi’ah, Ibnu Nadim berkata dalam kitab Al Fihrasat begini : “Bahwasanya Mushaf ini pada mulanya ada di tangan keluarga Ja’far kemudian saya lihat sendiri di tangan Abu Ya’la Al Husni, Mushaf yang ditulis oleh Ali yang telah hilang beberapa lembar kertas. Mushaf ini dipusakakan oleh keturunan Hasan (bin Ali bin Abi Thalib)”. Demikian yang tersebut dalam kitab Tarekh Al Quran, karangan Ibrahim Al Abyari, pagina 69. 

Harus digaris bawahi perkataan : “Yang telah hilang beberapa lembar kertasnya”, ini membuktikan bahwa Mushaf kaum Syi’ah yang dikatakannya Mushaf Ali itu adalah Mushaf yang kurang dari sebenarnya. Didukung juga dengan uraian seorang ulama syi’ah yang bernama Syarif Redha yang mengarang kitab “Haqaiqut Ta’wil fi Mutasyabihit Tanzil” beliau hanya menguraikan Al quran sampai pada surat “Insyirah” atau surat “Alam Nasyrah”, jadi setelah itu tidak ada lagi. Inilah salah satu lagi perbedaan yang prinsipil antara kaum Ahlussunnah dan kaum Syiah.

7. Prinsip Dasar Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah Aqidah menurut bahasa berasal dari kata Al Aqdu yang berarti ikatan, at Tautsiqu yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al ihkamu artinya mengokohkan/menetapkan dan ar rabthu biquwwah yang berarti mengikat dengan kuat.

1. Sedangkan menurut istilah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikitpun bagi orang-orang yang meyakininya. Jadi Aqidah Islamiyah adalah Keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid.

2. Dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya,Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari akhir, taqdir baik dan taqdir buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang sudah sahih tentang prinsip-prinsip agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman apa yang menjadi ijma (Konsensus) dari Salafush Shalihin, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al Quran dan as sunnah yang sahih serta ijma’ Salafush Shalihin.

Demikianlah penjelasan ringkas yang penulis dapat uraikan berdasarkan ilmu yang penulis miliki, yang dilandaskan berdasarkan pemikiran ulama-ulama salafush shalihin yang jauh dari sifat-sifat zindiq dan khurafat.

Semoga dengan adanya tulisan ini semakin memperkuat aqidah kita mengikuti ulama-ulama salaf dan khalaf yang mereka semua telah mendafatkan taufiq dari Allah ta’ala demi syiar agama yang mulia ini. Semoga kita termasuk kelompok orang-orang yang selalu mendapatka taufiq dan hidayah dari-Nya.

Kekurangan/kesalahan seluruhnya ada pada diri penulis, kebenaran hanya ada pada Allah ta’ala. Salawat dan salam tidak lupa kita hibahkan kepada penghulu para nabi, penghulu semua manusia, manusia yang paling agung dan mulia baginda Rasulullah saw beserta keluarga dan para sahabat. Allahumashalli’alaa sayyidina muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam.

Wallahu Waliyyut Taufiq Wal Hidayah Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

oleh : Hadya Noer
(https://www.facebook.com/profile.php?id=1346844543&ref=ts)
Dikutip dari kitab :
• Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, Syeikh Muhammad bin Ibrahim Al Hamid
• Shahih Bukhari Muslim
• Fathul Bariy
• Mujmal Ushul Ahlus Sunnah wal Jamaah fil Aqidah, Dr. Nashir bin Abdil Kariem Al Aqil.