Saleum Troeh Teuka

Saleum Troeh Teuka
Selamat datang wahai saudaraku ke tempat kami

Sabtu, 06 Agustus 2011

Pemahaman Ayat Al Yauma Akmaltu Lakum



Pemahaman Ayat Al Yauma Akmaltu Lakum

Ayat di bawah ini sering dipotong dan dipakai untuk menyalahkan amalan hasil ijtihad yang sudah menjadi tradisi yang sah. Golongan yang melakukan manipulasi ini tak bisa menerima pertemuan budaya yang sesungguhnya telah menyerap ajaran Islam dengan cara yang lebih lentur atau fleksibel. Mereka mengeksploitasi ayat-ayat al-Qur’an agar sesuai dengan misinya dengan dalih atas nama Allah dan RasulNya. Mereka menggunakan slogan “kembali ke al-Qur’an dan Hadis” berdasar pemahaman salaf, namun dalam kenyataannya mereka justru melecehkan atau memanipulasi syarah dari para ulama salaf rodhiyallahu anhum, terutama terhadap interpretasi dan syarah atas dalil hadis atau ayat yang tidak sejalan dengan propaganda mereka. Yang lebih buruk lagi, interpertasi atas ayat dan hadis yang ditunggangi oleh Yahudi mereka gunakan untuk menyerang atau menyesatkan saudara seiman. Naudzubillah min syururihim

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب وأن تستقسموا بالأزلام ذلكم فسق اليوم يئس الذين كفروا من دينكم فلا تخشوهم واخشون اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا فمن اضطر في مخمصة غير متجانف لإثم فإن الله غفور رحيم
“Di Haramkan Atas Kamu Sekalian memakan Bangkai, Darah, dan Daging Celeng/Babi, dan apa2 yang di persembahkan selain kepada Allah (tidak di sembelih dengan mengatasnamakan Allah) dan Hewan yang mati terjerat Lehernya, dan Hewan yang mati terpukul, dan Hewan yang mati karena jatuh, dan Hewan yang Mati sebab Berkelahi (“Gundangan” Jawa) dan Hewan yang di Mangsa Binatang Buas kecuali Hewan yang diburu dengan menggunakan Anjing, atau di gigit binatang Buas sebelum mati di sembelih, dan Hewan yang di sembelih untuk persembahan Berhala, Dan Kalian juga di Haramkan membuat keputusan dengan cara mengundi dengan anak panah. Perbuatan2 seperti tersebut adalah bentuk kefasikan. Pada Hari ini orangorang Kafir itu putus harapan terhadap Agama Kalian, maka janganlah Kalian takut dengan mereka, tapi takutlah dengan Aku (Allah), Pada Hari ini telah Aku sempurnakan Agama kalian dan menyempurnakan juga Nikmat Kalian, dan Aku Ridlo Islam adalah Agama Kalian, Barang siapa yang berada dalam keadaan Darurat (sehingga andai tidak segera makan bisa menyebabkan mati) ia di perbolehkan memakan apaapa yang di haramkan tadi asal memakan dengan sekedarnya, sesungguhnya Allah Maha Mengampuni dan Maha Berbelas Kasihan” (Ayat 3 surah Al Maidah)

Mungkin dengan membaca keseluruhan Terjemah Ayat di atas Anda sudah dapat menyimpulkan bahwa ayat tersebut tidak sedang membicarakan tidak bolehnya ada pembaharuan (inovasi) dalam Agama, tapi ayat itu sedang berbicara masalah makanan yang di haramkan Allah, tentang kemurahan yang di berikan kepada orang yang terpaksa, tentang Keputusasaan Kaum Kafir atas Agama Islam, serta tentang Kesempurnaan Islam dalam konteks sudah tersedianya Garis-garis Besar Haluan dalam Hidup dan BerAgama.

Namun untuk lebih meyakinkan Anda bahwa Para salaf juga sudah membicarakan Ayat tersebut dengan cara pandang yang lebih luas dan lebih dekat dengan Pemahaman yang sesungguhnya, dan karena yang menjadi Fokus pembahasan adalah penggalan ayat
اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا
maka saya tidak akan membahas arti setiap kalimat yang ada dalam Ayat di atas, namun akan lebih menitikberatkan pada tema utama pembahasannya. Mari kita pertama kali melihat sejarah yang melatarbelakangi di turunkannya ayat ini.

Sebab2 diturunkannya ayat ini seperti yang terdapat dalam Kitab Asbabu Al Nuzul oleh Imam Al Naysaburi adalah sebagai berikut keterangannya:
أسباب نزول الآية:
أَخرج ابن منده في كتاب الصَّحابة، من طريق عبد الله بن جبلة بن حبان بن أَبجر عن أَبيه عن جده حبان قال: كنَّا مع رسول الله صلى الله عليه وسلّم وأَنا أُوقد تحت قدر فيها لحم ميتة، فأَنزل تحريم الميتة فأَكفأَت القدر.

“Di keluarkan oleh Ibnu Mandah di dalam Kitab Al Shohabah, dari jalur ‘Abdullah bin Jablah bin Hibban bin Abjar dari Bapaknya dari Kakeknya Hibban mengatakan: Pada waktu itu Kita bersama2 Rasulullah dan saya sedang membakar Daging Bangkai di atas Periuk/Bejana, maka turunlah Ayat tentang keharamannya Bangkai, maka seketika saya balikkan bejana itu”

Dalam Tafsir Al Qurthubi al Jaami’ li Ahkaamil Quran juz 6 halaman 62 menjelaskan sebagai berikut ketika sampai pada penggalan ayat di atas :
وذلك أن النبيّ صلى الله عليه وسلّم حين كان بمكة لم تكن إلاَّ فريضة الصَّلاة وحدها، فلما قَدِم المدينة أنزل الله الحلال والحرام إلى أن حجّ؛ فلما حجّ وكمل الدين نزلت هذه الآية
“Hal itu sehubungan karena ketika di Makkah tidak di bicarakan Hukum2 kecuali seputar Shalat, namun setelah Beliau صلى الله عليه وسلّم sampai di Madinah dalam Hijrahnya Allah menurunkan Wahyu2 yang berkenaan dengan masalah Halal dan Haram sampai Beliau صلى الله عليه وسلّم melaksanakan Ibadah Haji. Nah setelah Hajji dan Sempurnalah Agama Islam itu, di turunkannyalah Ayat ini”

وقال الجمهور: المراد معظم الفرائض والتحليل والتحريم، قالوا: وقد نزل بعد ذلك قرآن كثير، ونزلت آية الربا، ونزلت آية الكلالة إلى غير ذلك، وإنما كمل معظم الدين وأمر الحج
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, bahwa yang dikehendaki (dengan ‘menyempurnakan’) adalah sebagian besar dari perkara yang fardlu, penghalalan dan pengharaman.

Mereka berkata: “Telah turun setelah itu (ayat) al Quran yang banyak. Dan turun (pula) ayat riba dan ayat kalalah. Adapun yang sempurna adalah sebagian besar (yang berkaitan dengan) agama dan masalah haji.”

Lalu apa arti kesempurnaan itu? Jika sudah sempurna, kenapa Harus Ada Ahli Fatwa semacam Syaih Muhammad Bin Abdul Wahab, Bin Baz, Utsaimin, Al Albani dll? Apakah di dalam Al Quran telah semuanya komplit di bicarakan Hukum2nya? Mereka mengatakan Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu Wata’ala memberitakan bahwa agama Islam adalah agama yang telah sempurna. Artinya telah sampai pada tingkatan paripurna. Tidak butuh lagi terhadap penambahan dan pengurangan, relevan di setiap keadaan dan zaman tanpa butuh revisi dan koreksi. Karena memang agama ini turun dari Pencipta dan Pengatur alam semesta, yaitu Allah Subhanahu Wata’ala Dzat Yang Maha Sempurna.

Lalu kenapa Nabi tidak mengatakan adanya Pembagian Bid’ah menjadi Lughawy dan Isthilakhy, atau Dunia dan Agama, atau Majazy dan Haqiqy? Atau menegaskan Tauhid Rububiyyah dan Uluhiyyah secara tersurat dan gamblang?

Dan ternyata Atsar Sahabat berbicara apa yang di maksud “Akmaltu Lakum Dinakum” itu seperti yang terekam dalam atsar Sahabat dan di nuqil dalam Tafsir Al Thobary adalah :

حدثنا ابن وكيع قال، حدثنا يحيى بن أبي غَنِيَّة، عن أبيه، عن الحكم:”اليوم أكملت لكم دينكم”، قال: أكمل لهم دينهم: أن حجوا ولم يحجَّ معهم مشرك.
“Pada Hari ini telah Aku sempurnakan untukmu Agamamu” Al Hakam mengatakan yang di maksud adalah Agama Mereka (Para Sahabat) telah di sempurnakan dengan Pelaksanaan Haji Mereka yang tidak di campuri oleh Orang2 Musyrik”

Ingat sebelum Fathu Makkah yang Haji di Baytullah al Haram itu justru lebih banyak dari Agama Yahudi!!! Dan setelah Fathu Makkah ada undang2 baru yaitu tidak di perbolehkannya Orang2 Musyrik memasuki Masjidil Haram!!!!

Sekarang mari kita lihat Tafsir Ibnu Katsir (yang saya pernah melihat di sebuah milis di jungkir balikkan terjemahnya) sebagai berikut:

وقوله {ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱڎسْلَـٰمَ دِينًاۚ} هذه أكبر نعم الله تعالى على هذه الأمة حيث أكمل تعالى لهم دينهم، فلا يحتاجون إلى دين غيره، ولا إلى نبي غير نبيهم صلوات الله وسلامه عليه، ولهذا جعله الله تعالى خاتم الأنبياء وبعثه إلى الإنس والجن، فلا حلال إلا ما أحله، ولا حرام إلا ما حرمه، ولا دين إلا ما شرعه، وكل شيء أخبر به فهو حق وصدق لا كذب فيه ولا خلف كما قال تعالى: {وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْڕۚ} أي صدقاً في الأخبار، وعدلاً في الأوامر والنواهي، فلما أكمل لهم الدين، تمت النعمة عليهم ولهذا قال تعالى: {ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱڎسْلَـٰمَ دِينًاۚ} أي فارضوه أنتم لأنفسكم، فإنه الدين الذي رضيه الله وأحبه، وبعث به أفضل رسله الكرام، وأنزل به أشرف كتبه.

“Adapun penjelasan
 {ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱڎسْلَـٰمَ دِينًاۚ}
adalah: ini adalah Ni,mat besar yang Allah berikan kepada Ummat Islam sehubungan dengan telah disempurnakannya Agama ini, maka Ummat Islam tidak lagi membutuhkan Agama selain Agama Islam, dan tidak butuh lagi Nabi selain Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلّم, karena Allah telah menjadikan Beliau صلى الله عليه وسلّم sebagai penutup para Nabi dan Mengutusnya menyeluruh kepada Manusia dan Jin, maka yang dihalalkannya adalah halal dan yang diharamkannya adalah haram. dan tidak ada Agama (Yang di akui Allah) kecuali apa yang di Syari’atkan olehnya صلى الله عليه وسلّم , apa yang di Kabarkan Beliau صلى الله عليه وسلّم pasti nyata dan benar adanya, tidak berdusta dan tidak pula salah, seperti yang telah di sabdakan Allah
 وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدلا
(dan telah sempurna Kalimat2 Tuhanmu yang benar dan adil adanya) maksudnya adalah benar dalam pemberitaannya dan adil dalam perintah dan larangan-Nya. Maka ketika telah sempurna Agama mereka, sempurna pulalah Ni'mat Allah kepada mereka, dengan alasan inilah ayat di atas di turunkan, dengan maksud menfardhukan apa yang di fardhukan kepadamu, Allah Meridhhai mereka semua Radliyallahu ’anhum karena Agama inilah yang di sukai Allah, karena itu Allah mengutus Yang Paling Utama2nya Utusan untuk membawakan Agama ini, dan Allah menurunkan Kitab-Nya kepada Beliau صلى الله عليه وسلّم .

وقال علي بن أبي طلحة عن ابن عباس قوله {ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} وهو الإسلام، أخبر الله نبيه صلى الله عليه وسلّم والمؤمنين أنه قد أكمل لهم الإيمان، فلا يحتاجون إلى زيادة أبداً، وقد أتمه الله فلا ينقصه أبداً، وقد رضيه الله فلا يسخطه أبداً

“Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu ‘Abbas yang di maksud PADA HARI INI TELAH AKU SEMPURNAKAN UNTUKMU AGAMAMU adalah Agama Islam, Allah memberitahukan hal itu kepada Nabi صلى الله عليه وسلّم dan Orang2 Mukmin bahwa sesungguhnya Allah telah menyempurnakan Iman mereka, maka tidak lagi butuh di tambah2 selamanya, dan Allah telah mematangkan Ni,matNya, maka tiada lagi akan berkurang selamanya, dan Allah telah meridhai mereka, maka tiada lagi Kemurkaan untuk selamanya”

Sementara dalam Tafsir Razy ada keterangan yang lebih terperinci dan sangat jelas sekali sebagai berikut:

وفيه مسائل:
المسألة الأولى: في الآية سؤال وهو أن قوله {ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} يقتضي أن الدين كان ناقصاً قبل ذلك، وذلك يوجب أن الدين الذي كان صلى الله عليه وسلّم مواظباً عليه أكثر عمره كان ناقصاً، وأنه إنما وجد الدين الكامل في آخر عمره مدة قليلة.

Dalam ayat ini ada beberapa pertanyaan:

Masalah pertama: perlu di pertanyakan maksud ayat ini bahwa Sabda Allah “Telah Aku sempurnakan bagimu Agamamu” mengindikasikan Kekurangan/kecacatan Agama sebelum turunnya ayat ini , dan Agama yang telah di jalankan Oleh Nabi pada sebagian besar Umurnya itu Naqish, karena pada kenyataannya Kesempurnaan Agama (setelah turunnya Ayat) baru di capai dalam sisa hidupnya yang sedikit.

واعلم أن المفسرين لأجل الاحتراز عن هذا الاشكال ذكروا وجوهاً:
الأول: أن المراد من قوله {أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} هو إزالة الخوف عنهم وإظهار القدرة لهم على أعدائهم/ وهذا كما يقول الملك عندما يستولي على عدوه ويقهره قهراً كلياً: اليوم كمل ملكنا، وهذا الجواب ضعيف لأن ملك ذلك الملك كان قبل قهر العدو ناقصاً.
الثاني: أن المراد: إني أكملت لكم ما تحتاجون إليه في تكاليفكم من تعلم الحلال والحرام، وهذا أيضاً ضعيف لأنه لو لم يكمل لهم قبل هذا اليوم ما كانوا محتاجين إليه من الشرائع كان ذلك تأخيراً للبيان عن وقت الحاجة، وأنه لا يجوز.
الثالث: وهو الذي ذكره القفال وهو المختار: أن الدين ما كان ناقصاً، البتة، بل كان أبداً كاملاً، يعني كانت الشرائع النازلة من عند الله في كل وقت كافية في ذلك الوقت، إلا أنه تعالى كان عالماً في أول وقت المبعث بأن ما هو كامل في هذا اليوم ليس بكامل في الغد ولا صلاح فيه، فلا جرم كان ينسخ بعد الثبوت وكان يزيد بعد العدم، وأما في آخر زمان المبعث فأنزل الله شريعة كاملة وحكم ببقائها إلى يوم القيامة، فالشرع أبداً كان كاملاً، إلا أن الأول كمال إلى زمان مخصوص، والثاني كمال إلى يوم القيامة فلأجل هذا المعنى قال: {ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} .

Ketahuilah demi kehati2an, Para Ahli, tafsir dalam menyikapi Kemusykilan ini, mempunyai beberapa pandangan:

Yang di maksud “Telah aku sempurnakan Bagimu Agamamu” adalah hilangnya rasa takut dan tampaknya kekuatan atas para musuhnya. Pandangan seperti ini selaras dengan ketika raja telah menguasai musuh2nya di katakana telah sempurna kekuasaan penguasa itu dengan penaklukan. Pandangan seperti ini lemah, karena jika begitu berarti sebelum adanya penaklukan atas musuh2nya Kerajaan itu masih kurang (Naqish). Yang dimaksud adalah ketercukupannya ayat2 Taklif (Pembebanan) dalam masalah halal dan haram. Pandangan seperti ini juga Lemah Argumen, karena jika ketercukupan itu hanya bisa di capai pada hari itu, bagaimana akan bisa mencukupi kebutuhan pengamalan Syari’at pada masa lalunya? Sedangkan kebutuhan untuk mengamalkan ajaran Agama tidak terbatas pada hari itu saja. Ini adalah pendapat terpilih yang di sampaikan oleh Al Qaffal, Selamanya Agama itu tidak akan Kurang dan terpotong2, tetapi selamanya dalam keadaan Sempurna, artinya Syari’at yang di turunkan pada saat itu telah menyempurnakan kebutuhan pada waktu itu juga, hanya saja Allah yang Maha Tahu tentu tahu juga pada saat pertama kali Syari’at itu di turunkan pasti bersesusaian dengan kebutuhan pada saat itu yang tidak akan selaras dengan kebutuhan hari esok, maka tidak salah jika ada suatu penetapan hukum yang kemudian di hapus setelah di tetapkan atau di tambah setelah tidak tercantum. Adapun Pada Akhir Zaman ini Allah telah menurunkan Syari’at yang sempurna dan akan selalu eksis sampai hari qiyamat. Syari’at yang pertama itu sempurna menurut ukuran zamannya, dan yang kedua menyempurnakan untuk segala zaman, maka sehubungan dengan hal ini ayat “Telah aku sempurnakan bagimu Agamamu” ini di turunkan.

المسألة الثانية: قال نفاة القياس: دلت الآية على أن القياس بالطل، وذلك لأن الآية دلت على أنه تعالى قد نص على الحكم في جميع الوقائع، إذ لو بقي بعضها غير مبين الحكم لم يكن الدين كاملاً، وإذا حصل النص في جميع الوقائع فالقياس إن كان على وفق ذلك النص كان عبثاً، وإن كان على خلافه كان باطلاً.

Masalah yang kedua: Bantahan Para penganut tidak adanya Qiyas (salah satu Imam Madlhab yang menolak Qiyas yang saya ketahui adalah Imam Madlhab Abu Dawud al Dhahiri) dalam masalah Agama mengatakan: Ayat ini menunjukkan bahwa Qiyas itu adalah Hal yang Bathil. Karena dengan jelas ayat ini menunjukkan tercakupnya semua hukum waqi,iyyah, andai dalam Agama itu ada satu saja hokum yang tertinggal penjelasannya, itu menunjukkan Kekurangan Agama itu sendiri, jika qiyas yang di hasilkan itu bersesuaian dengan Nash2 itu sama saja Qiyas itu tidak ada artinya, jika Qiyas itu ternyata tidak sesuai dengan Nash, maka Qiyas itu menjadi Batal.

أجاب مثبتو القياس بأن المراد بإكمال الدين أنه تعالى بيّن حكم جميع الوقائع بعضها بالنص وبعضها بأن بين طريق معرفة الحكم فيها على سبيل القياس، فإنه تعالى لما جعل الوقائع قسمين أحدهما التي نص على أحكامها، والقسم الثاني أنواع يمكن استنباط الحكم فيها بواسطة قياسها على القسم الأول، ثم أنه تعالى لما أمر بالقياس وتعبد المكلفين به كان ذلك في الحقيقة بياناً لكل الأحكام، وإذا كان كذلك كان ذلك إكمالاً للدين
Jawaban dari Penganut adanya Qiyas demikian: Kesempurnaan Agama yang di maksud adalah Allah telah menjelaskan segala kejadian itu terkadang dengan Nash yang jelas, dan terkadang untuk bias mengetahui Hukum2 Kejadian itu dengan cara Qiyas. Allah Ta’ala membuat sebuah kejadian itu dengan 2 cara, ada yang dengan mendapat Nash yang jelas, dan ada yang dengan jalan menarik kesimpulan dari Nash yang jelas tadi. Nah maka ketika Allah membuat metode Qiyas, kemudian Para Mukallaf beribadah dengan berdasarkan Qiyas tadi, itu sama artinya dengan pernyataan akan kesempurnaan Agama itu sendiri.

Keterangan yang bersumber dari Kitab Tafsir Ruhul Bayan sebagai berikut:

{ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} بالنصر والإظهار على الأديان كلها أو بالتنصيص على قواعد العقائد والتوقيف على أصول الشرائع وقوانين الاجتهاد {وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى} بالهداية والتوفيق أو بإكمال الدين والشرائع أو بفتح مكة ودخولها آمنين ظاهرين وهدم منار الجاهلية ومناسكها والنهي عن حج المشركين وطواف العريان {وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱڎسْلَـٰمَ دِينًاۚ} أي: اخترته لكم من بين الأديان وهو الدين عند الله لا غير
“Telah Aku sempurnakan Bagimu Agamamu dengan Pertolongan dan menyemarakkan Agama itu mengalahkan Agama2 yang lain. Atau dengan Nash2 Kaidah Keimanan dan selesainya Garis2 besar Syari’at dan kodefikasi Ijtihad, Dan telah Aku Sempurnakan Untukmu Nikmatku dengan petunjuk dan Anugrah, atau dengan Kesempurnanaan Agama dan Syari’at, atau dengan di bukanya Makkah dan memasukinya dengan aman serta semarak, dan merubuhkan tonggak kejahiliahan dan tata cara peribadatannya. Dan pelarangan orang2 Musyrik untuk berhajji, dan thowaf dengan telanjang, Dan Aku Ridlo Islam sebagai Agamamu maksudnya Allah telah memilihkan Agama untuk kalian dari sekian Agama yang ada, Islamlah Agama satu2nya menurut Allah, tidak yang lain.
Dari beberapa Penafsiran di atas maka اليوم أكملت لكم دينكم واتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا

Terjemahnya adalah:
pada hari ini sudah aku lengkapkan bagimu agamamu, dan aku sempurnakan atasmu ni’mat dariku serta aku restui bagimu islam sabagai agama (q. s Al- Ma-idah 53)

Berdasar atas ayat ini kiranya dapat dimengerti bahwa yang tersedia bagi umat islam berkenaan dengan agamanya tidak perlu lagi berijtihad yang mengakibatkan perbedaan pendapat karena sebagaimana ditegaskan dalam ayat diatas segala sesuatu yang berkenaan dengan agama sudah disempurnakan adanya atau dengan bahasa kita. Agama sudah (sempurna) dan paripurna. Selain dinyatakan dalam surat Al-Ma’idah tadi dalam ayat lain juga disebutkan bahwa dalam Al-Qur’an tersedia penjelasan untuk segala hal.
ونزلنا عليك الكتاب تبينا لكل شيئ
Artinya: dan kami turunkan kepadamu al-qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu (Q.s Al-Nahi Ayat 89 juz 14)

Untuk melepaskan diri dari pertanyaan yang dikatomis tadi ada hal yang dapat kita sepakati:

1.Kesempurnaan Al-Qur’an sebagaimana ditegaskan diatas bukanlah tatanan texnis yang bersifat detail, terperinci dan juz’iyahnya melainkan tatanan yang prensifil dan foundamental.

2.Ajaran-ajaran prinsipil yang dimaksud dalam al-qur’an selaku kitab suci agama adalah sepiritualitas dan moral ajaran mana yang baik dan yang buruk untuk kehidupan manusia sebagai hamba allah yang beraqal budi sebagai acuan moral dan etika yang bersifat dasariyah. Al-Qur’an sepenuhnya sempurna tidak kurang satu apa. Adapun yang muncul dalam manusia yang dinamis dan terus berubah bisa dicarikan jawabannya dari sudut moral dengan mengembalikan pada ajaran Al-Qur’an yang prinsipil tadi inilah yang dimaksud dengan Al-Qur’an merupakan kitab yang sempurna yang menjelaskan segala hal. Jadi jangan ssekali-kali kita bayangkan bahwa kesempurnaan Al-Qur’an terus dibuktikan dalam kemampuannya menjawab pertanyaan juz’iyah apalagi yang bersifat texnis operasional

Lagi pula penjelasan moral atau etika yang tersedia tidak selalu terapan pada semua kasus etika yang terjadi dalam kehidupan kita, karena Al-Qur’an bukan kamus Ensiklopedia sehingga untuk menagkap petunjuk Al-Qur’an atas persoaan-persoalan etika yang kita hadapi dalam kehidupan nyata terlebih dulu kita mengenal prinsip-prinsip universal yang dicanangkannya. Ikhtiyar menyambungkan prinsip ajaran yang bersifat universal pada kasus-kasus kehidupan yang juz’iyah itulah disebut ijtihad yang terus dipukul dengan ketajaman nalar dan kejujuran hati manusia sebagai hambanya. Dan hasil ijtihad (sebagai proses intlektual untuk menurunkan ketentuan Universal pada kasus-kasus yang bersifat partikular sekaligus kerangka texnis operasional nya) itulah yang disebut fiqh. Seringnya terjadi perbedaan pendapat para intlektual tersebut karena dipengaruhi beberapa faktor .

a.Ajaran agama yang dicanangkan dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits ada yang qoth’i ajaran yang bersifat prinsip dan absolut dan tidak dapat ditawar lagi sebagaimana kewajiban Shalat sewaktu puasa Rhomadlon dan lain-lainnya. Dalam hal ini tidak mungkin ajaran yang bersifat juziyah (Partikular) dan oprasional yang masih mungkin di interpretasikan denagn berbagai ma’na contoh dalam ayat Al-Qur’an disebutkan:

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير ” الأية” (المائدة أية 3)

Dalam ayat ini jelas sekali Allah mengharamkan darah dan daging babi namun tidak jelas dari berbagai hal:

Pertama: apa arti maytah itu sendiri sehingga terjadi perbedaan apa tulang dan bulu itu termasuk bagian maytah sebagaimana yang dikemukakan pendapat Syafi’I atau bukan? Sebagaimana pendapat hanafi atau tulang tergolong maytah sedangkan rambut bukan maytah, perbedaan ini muncul karena perbedaan tentang apa itu arti hidup? Imam Syafi’i berpendapat bahwa hidup adalah berkembang dan menerima makanan lain halnya dengan imam hanafi beliau berpendapat bahwa yang dikatakan hidup adalah anggota yang dapat merasakan sesuatu, demikian pula dengan imam malik hanya saja beliau berpendapat tulang dapat merasakan sesuatu.

Setelah mereka sepakat bahawa rambut yang terlepas dari hayawan yang halal untuk dimakan dagingnya ketika masih hidup tergolong barang yang suci setelah ia sepakat bahwa setiap sesuatu yang lepas dari hayawan yang masih hidup adalah maytah, karena ada suatu hadits:

ما قطع من البهيمة وهي حية فهو ميتة

Artinya : sesuatu yang lepas dari hayawan yang hidup termasuk dari pada bangkai

Kedua : mengenai sesuatu yang lepas dari hayawan yang masih hidup termasuk bangkai apakah khusus apa segala penggunaan karena kata-kata hewan hanya hanya berlaku pada kata kerja bukan kata benda.

Yang ketiga : bangkai apa saja yang diharamkan?
Contoh lagi dalam kitab al-Qur’an disana disebutkan :

اذا قمتم الى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وايديكم ……الأية المائدة 6

Dalam ayat ini jelas sekali bahwa orang yang akan melakukan Shalat secara ayat disana ada tuntutan untuk melaksanakan wudlu namun kurang jelas dalam berbagai segi :
Segi pertama : apa arti Shalat itu sendiri ? dan apakah Shalat jenazah termasuk pada Shalat yang ada dalam kata Shalat yang berada dalam ayat diatas karana dalam Shalat jenazah disitu tidak terdapat ruku’ dan sujud, padahal Rasululloh pernah bersabda :
صلوا كما رأيتموني اصلي

Artinya : Shalatlah kalian semua sebagaiman kalian mengetahui aku Shalat.
Sedangkan Shalat yang kita ketahui dari Rasululloh adalah Shalat yang ada ruku’ dan sujudnya sebagaiman apa yang telah sitegaskan dalam al-Qur’an :
واركعوا مع الراكعين….. البقرة 43

Demikian halnya dengan masalah thowaf apakah juga harus suci dari hadats karena ada hadits yang diceritakan oleh Imam turmudzi yang mengatakan :

الطواف بالبيت صلاة الا ان الله احل فيه الكلام

Segi kedua : perintah wudlu’ dalam ayat diatas ini semata-mata hanya menjadi sarana Shalat sehingga tidak perlu niyat sebagaimana pendapatnya imam Hanafi, karena berbeda dengan menutup aurot ataukah memang wudlu’ termasuk iabadah yang diperintahkan bukan hanya menjadi sahnya Shalat saja terbukti walau masih belum hadats orang akan Shalat tetap diperintahkan wudlu’ maka harus niat karena termasuk dalam ayat :

وما امروا الا ليعبد الله مخلصين له الدين………حنفاء

b. Karena berbeda menentukan ajaran qath’iy dan dzonni sebagaiman dilakukan satu jama’ah jum’ah dalam satu balad tanpa ada hajad mulai zaman Rasul sampai pada orang-orang yang lemah yang merasa kesulitan untuk mendatangi pada jama’ah tsb. Dan didukung dengan penuh perhatian Rasul pada kaum-kaum yang lemah . Ini berarti hal yang qath’iy dan tidak dapat ditawar lagi tapi juga mungkin karena jama’ah Rasul dianjurkan satu jama’ah karena untuk mendengarkan wahyu darinya, sedangkan ada zaman shahabat hanya du hawatirkan adanya fitnah sehingga jika acuab siatas taelah tiada maka tidak ada masalah jum’atan lebih dari pada satu jama’ah, berarti ajaran tersebut dikategorikan dzonni. Demikian pula ada perbedaan penelitiian dzonni dan qath’iy adanya imam harus seorang pria.

c. Berbedanya situasi dan kondisi umat sebagaimana yang terjadi dalam menentukan ajaran agama diantara intelektual Hijaz dan intelektual Irak, bagi hijaz telah mempertahankan teks hadits dan fatwa shahabat dan bagi intelektual irak lebih mengedepankan esensi dari pada teks dengan dirasionalkan dan mempertahankan dari pada tujuan syareat, contoh saja dalam hadits
ان في كل اربعين شاة شاة وان صدقة الفطر صاع من تمر او شعي وان من الشاة المصراة بعد اجتلاب لبنها رد معها صاعا من تمر

Intelektual Irak memahami hasits diatas dengan rasional dan disesuaikan dengan tujuan syari’at yaitu bagi pemilik 40 kambing harus memberi santunan pada fuqora’ dengan satu kambing atau yang senilai. Orang yang mengeluarkan zakat fithrah, wajib satu sha’ kurma atau yang senilai, air susu yang telah diperas harus diganti dengan sesamanya atau yang senilai, berbeda dengan intelektual tanah Hijaz mereka memahami teks tersebut dengan apa adanya tanpa meniggalkan syareat oleh karenannya mereka mengharuskan mengeluarkan kambing dan juga khusus dengan sho’, tidak diperbolehkan mengeluarkan dengan nilai dari barang tersebut

Hal ini dipengaruhi setidaknya tiga hal yaitu :
>>Hadits dan fatwa shahabat yang diterima oleh para intelektual Irak tidaklah sebanyak apa yang diterima oleh para intelektual Hijaz.

>>Situasi dan kondisi di Irak telah tersebar beberapa fitnah karena negara tersebut telah menjadi pangkalan pelarian orang-orang syiah dan khowarij sehingga banyak pemalsuan hadits atau perubahan sehingga sangat perlu adanya selektif yang sangat ketat yang berakibat pada sangat minimnya hadits yang lulus sensor.

>>Lingkungan di Irak tidak sama dengan lingkungan di Hijaz, ketegasan hukum dan kasus juga tidak sama, karena pemerintah Paris telah meninggalkan beberapa adat istiadat dan muamalah yang tidak ada pada tanah Hijaz

4. Karena berbedanya cara memberi pertimbangan pada hadits dan mengedepankan satu riwayat yang lain. Misalnya Abu Hanifah dan para pengikutnya telah membuat dasar hukum dengan hadits mutawatir dan masyhur dan mengedepankan hadits yang tidak diriwayatkan oleh para intelektual agama, oleh karenya Abu yusuf berkata :

وعليك بما عليه جماعة من الحديث وما يعرفه الفقهاء
Artinya : Anda harus mengambil hadits yang telah didukung oleh golongannya ulama’ dan telah diketahui oleh para intelektual agana.

Sedang Imam Malik dan para shahabat dan pengikutnya lebih mengedepankan apa saja yang menjadi keputusannya ahli Madinah dan tidak memakai hadits Ahad yang berbeda dengan keputusan Ahli Madinah. Untuk mujtahid lain telah mengambil hadits ysng diriwayatkan orang-orang adil baik intelektual atau bukan, identik dengan fatwa Ahli Madinah atau tidak. Dari faktor ini kan berkembang bahwa intelektual Irak seperti Abu Hanifah telah membuat keputusan bahwa Hadits Masyhur sama dengan hadits mutawatir ampu mentakhsis dalil al-Qur’an yang masih umum, dan mampu mengqoyidi dalil yang mutlak, berbeda dengan intelektual yang lain.

5. Karena berbeda memberi pertimbangan fatwa shahabat yang hasil dari ijtihad mereka, Abu Hanifah dan santrinya telah menggunakan dasar hukum atas keputusan shahabat walau hasil ijtihad bagi Syafi’i serta pengikutnya menganggap bahwa hasil ijtihad shahabat tidak ma’sum (ada jaminan kebenaran) maka perlu ijtihad sendiri walau hasilnya berbeda dengan hasil ijtihadnya shahabat.

6. Karena menanggapi dasar-dasar yang timbul karena gramatika (susunan bahasa) sebagaimana yang berpendapat bahwa teks dapat dijadikan dasar penetapan dalam dalil mantuq (bahasa nyata) dan mengantarkan keputusan dalam dalil mafhum mukhalafahnya (asumsi yang terkandungnya) sebagian tidaklah demikian, ada yang berpendapat dalil yang masih umum maka qath’iy dalam semua yang dimuat, sebagian lain ada yang berpendapat dzonni (dugaan) dan jika ada amar mutlaq berarti menunjukkan dasar hukum wajib kecuali ada dalil yang merubahnya, sebagian malah justru sebaliknya masih banyak. Masih banyak lagi fakyor-faktor yang mengakibatkan berbeda pendapat yang tidak mungkin disebutkan disini dengan keseluruhan.

Nah kiranya lebih dari cukup tulisan di atas untuk membongkar sarang kutu busuk yang mencoba menutupi otak kaum muslimin selama ini, sehingga tiada lagi kata basi yang menydutkan, melecehkan, dan merendahkan peran Ulama untuk berintraksi dengan budaya sekitarnya. Kita tentu masih teringat dengan jasa imam Syafi’i manakala manusia telah berani menyimpulkan, mengartikan, menafsirkan dan menyimpulkan Nash2 suci itu dengan seenak sendiri, Beliau telah berhasil meminimalir itu semua dengan di ciptakannya sebuah rumusan metode berijtihad yang tentu saja pada Zaman Nabi dan Sahabat tidak ada, yaitu apa yang di sebut Ushul Fiqih. Rumusan Ushul Fiqih itu telah di pakai oleh Para Pakar generasi berikutnya, karena belum pernah ada yang mampu menyaingi ketelitian Rumusan Beliau Radliyallahu ‘anhu.

Edit dari Source : http://warkopmbahlalar.com/ayat-yang-di-perkosa-salafi-wahabi.html#comment-346

3 komentar:

  1. Mbah Lalar...
    Yang kami edit adalah
    Judul, tata letak dan huruf yang disesuaikan.

    BalasHapus
  2. Afwan antum bisa baca dahulu tafsir ibnu katsir tentang ayat ini ,karena beliau rahimahullah memiliki kapasitas ilmu yg jauh lebih luas dari kita. Dan mengapa mesti ada ahli agama padahal agama tersebut sudah sempurna ,ialah tujuannya untuk menjaga kemurnian dan kesempurnaan islam ini akhi,bukan untuk menambah dalam hal agama. Dan mengenai hal agama , Rasul shalallahu'alayhi wasallam lebih mengerti dari kita kan ? Dan bukannya beliau shalallahu 'alaihi wasallam lah suri tauladan bagi kita ? Kenapa kita tidak ikuti saja apa yang diajari oleh beliau shalallahu 'alaihi wasallam dan meninggalkan apa yang sudah jelas dilarang dan menjauhi apa yg belum diajari nya ? Apakah belum sempurna akhi ajaran beliau shalallahu 'alaihi wasallam hingga antum berani nya menambah ibadah diluar ajaran nya ? Jumhur para ulama pun mengatakan bahwasanya pada dasarnya hal dalam agama itu haram hingga ada dalil dari rasul shalallahu 'alaihi wasallam dan untuk urusan dunia pada asalnya halal hingga ada dalil pelarangannya. Jadi afwan kalo ana bercakap panjang lebar disini , Allah dan Rasulnya lah yg lebih mengetahui.

    BalasHapus