Saleum Troeh Teuka

Saleum Troeh Teuka
Selamat datang wahai saudaraku ke tempat kami

Selasa, 01 Mei 2012

Perbedaan I’tiqad Ahlussunnah dan Syi’ah


Perbedaan I’tiqad Ahlussunnah dan Syi’ah 1. Faham Syi’ah Apa arti syi’ah? Dalam bahasa Arab artinya adalah pengikut. Tetapi arti kaum syi’ah menurut istilah yang dipakai dalam lingkungan umat islam ialah kaum yang beri’tiqad bahwa Saidina ‘Ali kw adalah yang berhak menjadi khalifah sesudah nabi karena mereka meyakini bahwa nabi ada berwasiat kepada Saidina Ali. Bahkan mereka menganggap kekhalifahan Saidina Abu Bakar,Saidina Umar dan Saidina Usman tidaklah sah karena ada wasiat tersebut. Benarkah demikian? akan saya jelaskan pada bab berikutnya. Maka inti dari faham Syi’ah ini adalah ; a) Pangkat Khalifah pengganti Nabi sesudah Nabi wafat adalah sepatutnya diwarisi kepada kerabat atau keluarga (ahlul bayt) yang masih memiliki garis keturunan dari pada Rasulullah saw. Barang siapa yang tidak menerima faham ini adalah orang terkutuk karena tidak mau menuruti wasiat Nabi. b) Khalifah dalam istilah syi’ah adalah “imam” yakni pangkat tertinggi dan salah satu rukun dan tiang Islam. Pangkat Imam ini bukanlah milik masyarakat biasa ianya milik para “ahlul bayt”. Dan orang-orang yang memilih khalifah selain para Imam tersebut adalah orang-orang berdosa. Termasuk sahabat Nabi ; Saidina Abu Bakar, Umar dan Usman yang memilih dengan jalan musyawarah menjadi khalifah. c) Khalfah (imam) itu menurut faham syi’ah adalah “ma’shum”, artinya luput dari dosa dan kesalahan. Karena ianya adalah pengganti Nabi yang sama kedudukannya dengan Nabi. d) Khalifah (imam) masih mendapat wahyu dari tuhan, walaupun tidak dengan perantara Jibril dan wahyu yang dibawanya itu wajib dita’ati. Imam-imam kaum syi’ah mewarisi pangkat kenabian walaupun ia bukan Nabi. e) Kaum syiah tidak mengakui hadist-hadist yang di riwayatkan oleh shahih bukhari muslim,abu daud,at tarmidzi,nawawi dll kecuali hadist yang di riwayatkan oleh para imam mereka yang dikenal dengan hadist ahlul bayt. 2. Dalil wasiat Nabi Muhammad saw tentang Khalifah Ini diawali dengan peristiwa “Ghadir Khum” ketika nabi sekembali dari haji wada’ di suatu tempat bernama “Ghadir Khum”. Disitu beliau mengumumkan keinginan beliau, bahwa yang akan menggantikan beliau sesudah wafat adalah Ali bin Abi Thalib. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh kaum syi’ah sbb : “ Nabi Muhammad saw berjalan malam hari menuju Madinah. Tatkala sampai di suatu tempat dekat Juhfah, Ghadir Khum pada malam 18 Zulhijjah beliau berpidato dengan memegang dan mengangkat tangan Ali bin Abi Thalib sambil berkata : “Apakah saya tidak berhak kepada orang mu’min dari diri mereka?” Jawab pendengar : “Ya, Hai Rasulullah”. Lalu Nabi Muhammad saw menyambung lagi : “Barang siapa menganggap saya pemimpinnya maka “Ali juga pemimpinnya”. Hadist lain yang di riwayatkan kaum syi’ah ; “Ali pada saya sama dengan Harun pada Musa, Ya Allah angkatlah orang yang mengangkatnya dan hinakanlah orang yang menghinanya” Selanjutnya Hadist lain sbb : “Dan sesungguhnya ajal saya sudah dekat , saya sudah dipanggil oleh Tuhan dan saya akan memenuhi panggilan itu. Saya akan meninggalkan kepadamu dua hal yang penting, yaitu kitab Allah dan Ahlul bayt”. Ini adalah beberapa hadist yang diriwayatkan oleh kaum syi’ah mengenai penunjukan (wasiat) Saidina Ali sebagai khalifah. Kemudian demi menguatkan tentang kekhalifahan Saidina Ali mereka merujuk kepada surat al Maidah ayat 67 dimana dikatakan :”Hai Rasul! Sampaikanlah apa yang diwahyukan kepada engkau dari Tuhan. Dan kalau itu tidak engkau kerjakan, maka berarti engkau tidak menyampaikan tugas perutusan dari Tuhan. Tuhan memelihara engkau dari manusia. Sesungguhnya Tuhan tidak memberi petunjuk kepada kaum yang tidak beriman.” Berdasarkan tafsir syi’ah, bahwa risalah yang dimaksud untuk disampaikan kepada manusia adalah “mengangkat Saidina Ali menjadi Khalifah sesudah Nabi”. Oleh karena itu berdasarkan hadist dan tafsir ini kaum syiah berpendapat , barang siapa melanggar wasiat ini maka ia dikutuk oleh Allah dan Rasul begitu pula khalifah lain (khurafaurasyidin) karena menerima pangkat tersebut tanpa hak. Demikianlah ringkasan hujjah kaum Syia’ah. Perlu diketahui dalil ini satu-satunya dalil yang terkuat kaum Syi’ah untuk menegakkan faham mereka. Ini dikutip dari seorang pengarang tarekh Syi’ah Majlisi nama lengkapnya Maulana Mohd. Baqir Al Majlisi, wafat tahun 1111 H) dalam buku “dongeng” sejarahnya yang bernama “Hayatul Qullub”. 3. Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah menjawab a) Hukayat Ghadir Khum ini adalah “dongeng” orang Syi’ah saja, yang disiar-siarkan oleh seorang pengarang kitab Syi’ah Ya’qub Al Kulini. Hikayat Ghadir Khum ini tidak tersebut dalam kitab-kitab hadist, seperti Shahih Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud dan lain-lain. Hanya sebagian dari isi hadist Ghadir Khum ini ada tersebut dalam kitab hadist Tirmidzi dalam bab Manaqib Ali tetapi tidak dalam rangka hikayat Ghadir Khum. Dalam kitabnya “As Shawa’iqul Muhriqah firraddi alal bidi’i wan zindiqah” (Petir yang membakar untuk menolak kaum bid’ah dan zindiq) Ibnu Hajar Al Haitami pada pagina 25 bahwa hadist ghadir khum dinyatakan hadist dha’if oleh Imam Abu Daud dan Imam Abu Hatim Ar Razi, sehingga tidak dijadikan sandaran bagi soal-soal i’tiqad. b) Dalam Surah Al Midah ayat 67 di atas sudah jelas bahwa dalam ayat tersebut sama sekali tidak disebutkan nama Saidina Ali sepatahpun, lalu bagaiman mereka bisa menafsirkan/mengatakan tentang kekhalifahan Saidina Ali. Sungguh tidak masuk akal. c) Andaikata benar cerita kaum syi’ah ini bahwa nabi telah mewasiatkan Saidina Ali sebagai Khalifah lalu kenapa hal ini tidak diketahui oleh sahabat-sahabat nabi yang ketika itu ikut Haji Wada’ yang berjumlah lebih kurang 114,000 orang? Andaikata hadist Ghadir Khum benar adanya lalu kenapa kaum Muhajirin dan Anshar yaitu sahabat-sahabat nabi yang terkenal patuh dan taat kepada Nabi sepakat (ijma’) mengangkat Saidina Abu Bakar menjadi Khalifah sesudah Nabi wafat? Andaikata hadist Ghadir Khum ada lalu kenapa Saidina Ali ikut membai’ah (mengangkat) Saidina Abu Bakar, Saidina Umar dan Saidina Usman menjadi khalifah sesudah Nabi padahal beliau terkenal keras dalam memelihara sunnah Nabi? Andaikata hdist Ghadir Khum ini benar lalu kenapa tidak dikemukakan oleh Saidina Ali dalam rapat Saqifah Bani Saidah atau tempat lain di Madinah pada hari wafat Nabi agar umat Islam tidak tersalah mengangkat Saidina Ab Bakar?pertanyaan-pertanyaan inilah yang tidak bisa dijawab oleh kaum syiah. d) Diakui memang Nabi ada berkata , tetapi bukan di Ghadir Khum yaitu ucapan beliau yang serupa dengan ucapan Ghadir Khum. Tersebut dalam Shahih Imam Tarmidzi : “ Barangsiapa yang saya pemimpinnya maka Ali pemimpin juga” (Hadist riwayat Tirmidzi, lihat Sahih Tirmidzi Juzu’ 18,pagina 165) Hadist ini menurut kaum Ahlussunnah wal Jama’ah bukanlah nash yang positip untuk menunjuk Ali sebagai khalifah pengganti Nabi. Bukan hanya Ali tetapi sahabat-sahabat lain juga dikatakan Nabi sebagai pemimpin, sebagaimana hadist nabi yang mengatakan,”Ikutilah dua orang sesudah aku mati, yaitu Abu Bakar dan Umar”. Ini juga bukan menunjukkan nash yang positip menunjuk Abu Bakar atau Umar menjadi Khalifah sesudah Nabi. Banyak hadist-hadist yang menerangkan mengenai sahabat. Adapun hadist yang terdapat dalam sahih Tirmidzi ; “Bahwasanya Rasulullah saw berkata kepada Ali : “Engkau kepadaku serupa derajat Nabi Harun dibanding Nabi Musa, tetapi tak ada Nabi sesudah aku” (Riwayat Tirmidzi juzu 18, pagina 175) Maksud hadist ini bukanlah menunjuk Ali sebagai Khalifah sesudah Nabi, tetapi menunjuk bahwa Saidina Ali diberi hak menjaga kampung (kota madinah) pada ketika beliau pergi dalam sesuatu peperangan, sebagaimana Harun menjaga kota pada ketika Nabi Musa pergi munajat ke Bukit Tursina. Adapun Hadist yang mengatakan : “Hai Sekalian Manusia, saya akan tinggalkan untukmu dua hal yang kamu tidak akan salah kalau berpegang padanya, yaitu Kitabullah dan Ahlul bayt (ahli keleuargaku)” (Hadist Riwayat Imam Tirmidzi, lihat Sahih Tirmidzi Juzu’ XIII pagina 200) Hadist inipun tidak bisa djadikan nash yang kuat untuk menunjuk Saidina Ali sebagai Khlaifah. Nabi hanya mengatakan akan meninggalkan dua hal diantaranya Kitabullah dan ahlul bayt yang menjalankan Kitab Allah itu. Bila merujuk pada Hadist ini jelas bahwa yang dimaksud ahlul bayt bukan saja Saidina Ali tapi termasuk juga Siti Aisyah, Ummu Salamah, Abbas bin Abdul Muthalib dan lain-lain, Radhiallahu ‘anhum. Kalau Hadist ini dipakai untuk menjadi dalil wasiat, tidaklah tepat karena bertentangan dengan Hadist sebelumnya. Mustahil hadist nabi bertentangan satu sama lain. Memang ada ketika itu Abbas ada niat meminta wasiat kepada Rasulullah agar kekhalifahan diberikan kepada mereka (Bani Hasyim dan Bani Muthalib) akan tetapi ditolak oleh Saidina Ali. Beliau tidak mau memintanya, beliau khawatir kalau Nabi melarang maka jabatan itu selamanya tidak akan diberikan oleh rakyat kepada Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Salah satu bukti lain bahwa “hikayat Ghadir Khum” adalah hikayat yang dibuat-buat oleh kaum syi’ah saja. Tersebut lagi dalam Hadist Bukhari begini : “Disebut orang dihadapan Siti Aisyah Rda bahwasanya Nabi Muhammad saw ada berwasiat kepada Ali maka Siti Aisyah berkata : Siapakah mengatakan ini?Saya melihat Nabi Muhammad saw (ketika beliau akan meninggal) dan saya menyandarkannya ke dadaku, kemudian beliau meminta kendi dan beliau sesudah itu beribadat maka beliau terus wafat ketika itu. Bagaimanakah bisa jadi beliau berwasiat kepada Ali” (Riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari Juzu’9,pagina 214) Dari hadist diatas dapatlah kita simpulkan bahwa Nabi Muhammad saw tidak pernah meninggalkan wasiat kepada seseorang untuk menjadi kahlifah penggantinya, baik kepada Ali maupun siapapun juga. Semua diserahkan kepada kaum muslimin ketika itu untuk berijtihad. 4. Arti Ahlul Bayt Salah satu dalil yang menjadi landasan pemikiran kaum syi’ah yaitu berdasarkan ayat Al Quran Surah Al Ahzab 33 yang artinya sebagai berikut : “Dan hendaklah kamu berdiam di rumah kamu janganlah kamu berdandan seperti dandan orang jahiliyah dahulu, dan hendaklah kamu sembahyang dan bayarkan zakat, ikutilah Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya Allah hendak menghilangkan noda dari kamu hai ahlul baiyt dan hendak membersihkan kamu sebersih-bersihnya” Menurut kaum syi’ah yang dinamakan ahlul bayt ialah Siti Fathimah, suami beliau Saidina Ali, Hasan dan Husein yaitu anak kandung, menantu dan cucu-cucu Nabi. Faham ini ditentang oleh kaum Ahlussunnah, karena bukan saja beliau-beliau yang tersebut itu saja yang adalah ahlul bayt tetapi juga istri-istri nabi adalah ahlul bayt juga. Sebagaimana disebutkan dalam surah Al Ahzab 32 pada ayat sebelumnya : “Hai istri Nabi! Kamu tidak sama dengan seoang seorangpun dari wanita-wanita lain, jika kamu berbakti. Karena itu janganlah berlaku lemah lembut dalam ucapan, Karena kalau begitu akan menaruh harapan bagi orang yang dalam hatinya ada penyakit, tetapi ucapkanlah perkataan yang sopan” Bila kita perhatikan pada ayat ini jelaslah bahwa pendapat kaum syi’ah itu keliru, karena jelas kedua ayat ini menjadi bertentangan bila ditafsirkan seperti itu. Ini dikarenakan fanatisme yang berlebihan kepada Saidina Ali. Kaum ahlussunnah wal jama’ah mencintai ahlul bayt dan memuliakan sahabat, tidak sebagaimana yang diartikan oleh kaum syi’ah. 5. Hadist-hadist yang diterima Hadist-hadist yang diyakini sebagai sunnah rasul adalah hadist-hadist yang diriwayatkan imamnya saja. Sementara hadist yang diriwayatkan diluar dari pada imam mereka semuanya ditolak. Hadist-hadist mereka adalah yang diriwayatkan oleh Saidina Ali, Saidina Hasan dan Saidina Husein sesudah itu yang dimajukan oleh imam-imam mereka yang 12 orang. Kaum syi’ah menolak hadist-hadist yang diriwayatkan kepada Saidina Abu Bakar, Umar dan Usman, apalagi hadist-hadist yang dirawikan oleh sahabat-sahabat Nabi dari suku Bani Umayyah semuanya tidak diterima. Sementara kaum ahlussunnah berpegang pada hadist-hadist yang termaktub dalam kitab Bukhari dan Muslim, Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud, Tirmidzi, Hakim dan lain-lain maka kaum syi’ah hanya berpegang pada hadist-hadist dalam kitab Al Kafi, sebuah kitab karangan ulama syi’ah Al Kulini. Kitab ini memuat soal-soal keimanan kaum syi’ah juga memuat 16,000 hadist yang dibagi pula pada sahih, hasan, dha’if dan lain-lain serupa dengan kitab-kitab kaum ahlussunnah juga. Nama lengkap Al Kulini adalah Muhammad bin Ya’qub Al Kulini. Bila dalam Ahlussunnah ada Imam Bukhari maka Al Kulini adalah Imam Bukharinya kaum Syi’ah. Kaum syi’ah telah menolak sebagian besar hadist-hadist yang menjadi dasar hukum dalam syariat islam, yang berakibat kaum syi’ah tidak mengetahui sebagian besar hukum fikih kaum Ahlussunnah wal Jama’ah. Disinilah perbedaan yang nyata dan prinsipil antara kaum syi’ah dan kaum ahlussunnah wal jama’ah. Maka dari itu kaum ahlussunnah dikenal dengan sebutan (Ahli Hadist) sementara kaum syi’ah disebut dengan kaum Imamiyah (Ahli Imam-imam). Dalam menafsirkan Al Quran kaum syiah memiliki tafsir sendiri yang berbeda makna bila kita tidak memahami dengan benar tentang ilmu tafsir. Sebagi contoh akan saya coba uraikan beberapa contoh tafsir yang dinilai amat keliru oleh kaum mufassirin (imam mazhab). Firman Allah swt dalam Surah Al Maidah ayat 3 : “Pada hari ini (hari wada’ di Arafah) telah Aku sempurnakan agamamu untukmu dan telah Aku cukupkan ni’mat-Ku atasmu dan Aku sudah ridha agama Islam menjadi agamamu” Jadi menurut ayat ini Agama Islam itu sudah cukup. Namun Imam kaum Syi’ah Muhammad Al Baqir menafsirkan ayat ini bahwa yang cukup itu hanyalah ilmu lahir dan syariat lahir, sementara ilmu bathin dan syariat bathin masih diberikan kepada Ali dan para Imam kaum syi’ah sesudahnya. Ini juga tafsir yang keliru. Firman Allah swt dalam Surah Arra’d ayat 33 : “Dan dari antara yang Kami jadikan ada suatu umat yang memimpin manusia kepada kebenaran dan dengan kebenaran itu mereka melakukan keadilan” Imam kaum Sui’ah Ja’far bin Muhammad Al Baqir menafsirkan ayat ini bahwa yang dimaksud dengan “ummatun” (Umat) disini adalah Imam-imam dari ahlul bayt, keluarga Nabi Muhammad saw saja. Alangkah ganjilnya tafsir ini, bila demikian tafsir ini maka agama islam ini hanya diturunkan bagi para Imam bukan untuk umat manusia. Menurut pendapat ahlussunnah tabi’in (sahabat), tabit tabi’in (ulama mujtahid Imam Mazhab) dan ulama-ulama salaf dan khalaf adalah termasuk “ummatun” yang dijelaskan dalam ayat ini. Dalam ayat lain Surah Arra’d ayat 33 : “Adakah yang menjaga tiap-tiap orang atas sekalian yang dikerjakannya (sama dengan yang tidak berkuasa apa-apa)” Kaum ahlussunnah menafsirkan “Qaimun” disini ialah Tuhan yang berkuasa meneliti sekalian urusan manusia, tetapi kaum Syi’ah mengatakan “qaimun” disini dengan Al Mahdi, yaitu Imam yang mereka tunggu akan lahir akhir zaman membawa keadilan, demikian tafsir mereka dalam kitabnya “Dairatul Islamiyah” setentang perkataan “qaim”. Satu lagi fatwa yang sangat sesat dari Kaum Syi’ah ialah menghalalkan nikah muth’ah yang dilandaskan berdasarkan dalil ayat Surah An Nisa :24 menurut tafsir Syi’ah sbb : “Maka wanita-wanita yang telah kamu itimta’ dengan mereka, berikanlah kepada mereka upah mereka, sebagai suatu kewajiban” Disini bisa kita lihat kaum syi’ah menafsirkan kalimat “istimta” adalah bersenang-senang arti lain yaitu muth’ah. Dimana kita bisa bersenang-senang dengan wanita asalkan dibayarkan “upahnya” sesuai perjanjian bergaul seminggu atau sebulan misalnya. Dan muth’ah boleh saja dengan banyak wanita, tidak perlu hanya dibolehkan sampai empat saja. Setelah perjanjian berakhir maka nikahnya cerai dengan sendirinya dan masa iddahnya 2 kali haidh wanita dan 45 hari bagi wanita yang tidak berhaidh. Na’udzubillah tsumma na’udzubillah.... Arti yang sebenarnya dari tafsir ayat ini ialah : “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) berikanlah kepada mereka maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban” Kaum ahlussunnah wal jama’ah sebagaimana pendapat ulama. Mutafaq ‘alaih (sepakat 4 mazhab) bahwa nikah muth’ah itu sama dengan zina, terlarang dan haram hukumnya. Sementara kaum ahlussunnah menafsirkan makna “istimta” disini adalah nikah seperti yang kita kenal sekarang. Dan makna “Ujur” dalam ayat ini bukan berarti “upah” tetapi “mahar” yang wajibkan atas calon suami ketika ingin menikah. Pendek kata kaum Syi’ah menafsirkan ayat-ayat Quran suci dengan semaunya dan menurut faham imam-imamnya saja, tanpa menghiraukan hadist-hadist yang diriwayatkan oleh imam-imam hadist lain. Dan mereka kaum syi’ah juga menolak ijma’ (yang telah menjadi kesepakatan) ulama-ulama mujtahid dan tidak menerima Qiyas sebagai sumber hukum. Padahal Nabi saw membolehkan Qiyas apabila tidak ditemukan nash yang nyata dari Allah dan Rasul untuk menjadi sumber hukum. Qiyas itu sebagai sumber hukum dibenarkan oleh Allah dengan friman-Nya : “Maka ambil perbandinganlah hai orag-orang yang mempunyai mata hati” (Al Hasyar :2) Dinyatakan dalam Hadist : “Dari Mu’adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah saw pada ketika mengutuskannya ke Yaman bertanya kepadanya. Bagaimana cara engkau memutuskan perkara yang dibawa kepadamu?saya akan memutuskannya menurut yang tersebut dalam Kitabullah, jawab Mu’adz. Nabi bertanya lagi: Kalau engkau tak menemukan hal itu dalam Kitabullah, bagaiman?Jawab Mu’adz: Saya akan memutuskannya menurut sunnah rasul. Nabi bertanya lagi: Kalau engkau tak menemui hal itu dalam sunnah rasul,bagaiman?Mu’azd menjawab : Pada ketika itu saya akan berijtihad, tanpa bimbang sedikitpun. Mendengar jawaban itu nabi Muhammad saw meletakkan tangannya kedadanya dan berkata : “Semua Puji bagi Allah yang telah memberi taufiq utusan Rasulullah, sehingga menyenangkan hati Rasul-Nya”. (Hadist Riwayat Imam Tirmidzi dan Abu Daud. Lihat kitab Sahih Tirmidzi juzu’ II hal.68-69 dan Sunan Abu Daud, Juzu’ III, hal.303) 6. Quran Mushah Ali Mulanya Al Quran pada masa Nabi Muhammad saw belum tersusun dalam bentuk Mushaf sebagai yang ada sekarang ini. Ayat-ayat suci Al Quran hanyalah dihapal oleh para sahabat Nabi. Sesudah wafat Nabi maka banyak para sahabat berusaha untuk mengumpulkan Al quran dan menjadikannya suatu Mushaf yang rapi. Kumpulan mushaf Al quran sebenarnya pada awalmya telah coba dikumpulkan ke dalam satu kumpulan oleh Saidina Abu Bakar namun dikarenakan prioritas sahabat ketika itu memerangi kaum yang murtad sepeninggal Nabi maka tugas ini belum terlaksana dengan baik. Pada periode masa Saidina Umar bin Khattab beliaupun tidak sempat mengeluarkan kumpulan ini ketengah-tengah masyarakat, karena kesibukan beliau mengembangkan dan meluaskan Islam keseluruh penjuru dunia. Baru pada masa Saidina Usman bin Affan mempunyai kesempatan yang baik untuk meninjau ulang kembali persoalan ini. Beliau meninjau kumpulan ayat-ayat dari Saidina Abu Bakar tadi dan mencocokkannya dengan kumpulan-kumpulan sahabat lain dengan sangat teliti. Akhirnya setelah diteliti dengan baik, barulah Saidina Usman menyiarkannya kepada masyarakat Islam naskah-naskah Quran sebagaimana yang kita punyai sekarang ini di Indonesia. Naskah ini dinamakan Mushaf Usman bin Affan ra. Maka seluruh sahabat telah ijma’ (sepakat) pada zaman Khalifah Usman bin Affan ra, bahwa Mushaf Usman yaitu sebagai Quran suci. Akan tetapi kaum syi’ah karena bencinya kepada Saidina Usman bin Affan ra, tidak mau memakai Mushaf Usman dan mereka hanya memakai Mushaf kumpulan Saidina Ali kw padahal Saidina Ali sendiri pada zaman Saidina Usman telah memakai Mushaf kumpulan Saidina Usman. Jadi tidaklah benar bila Ali berselisih dengan Usman dalam hal pengumpulan Mushaf Al quran. Saidina Ali sendiri menghormati kebijakan Usman dalam hal ini. Dan akhirnya dunia Islam telah ijma’ (sepakat) menghukum kafir siapa saja yang tidak mau mengakui ayat-ayat atau sebahagian ayat yang ada dalam Mushaf Usman itu. Adapun susunan Mushaf Ali dimulai dengan surat Fatihah, surat Yusuf, sesudah itu surat An Nisa’ sesudah itu surat Al Maidah dan seterusnya. Sedangkan susunan Mushaf Usman dimulai dengan surat Al Fatihah, Al Baqarah, sesudah itu surat Ali Imran, sesudah itu An Nisa’, sesudah itu Al Maidah dan seterusnya. Dalam menilai, Mushaf Ali yang dipakai kaum Syi’ah, Ibnu Nadim berkata dalam kitab Al Fihrasat begini : “Bahwasanya Mushaf ini pada mulanya ada di tangan keluarga Ja’far kemudian saya lihat sendiri di tangan Abu Ya’la Al Husni, Mushaf yang ditulis oleh Ali yang telah hilang beberapa lembar kertas. Mushaf ini dipusakakan oleh keturunan Hasan (bin Ali bin Abi Thalib)”. Demikian yang tersebut dalam kitab Tarekh Al Quran, karangan Ibrahim Al Abyari, pagina 69. Harus digaris bawahi perkataan : “Yang telah hilang beberapa lembar kertasnya”, ini membuktikan bahwa Mushaf kaum Syi’ah yang dikatakannya Mushaf Ali itu adalah Mushaf yang kurang dari sebenarnya. Didukung juga dengan uraian seorang ulama syi’ah yang bernama Syarif Redha yang mengarang kitab “Haqaiqut Ta’wil fi Mutasyabihit Tanzil” beliau hanya menguraikan Al quran sampai pada surat “Insyirah” atau surat “Alam Nasyrah”, jadi setelah itu tidak ada lagi. Inilah salah satu lagi perbedaan yang prinsipil antara kaum Ahlussunnah dan kaum Syiah. 7. Prinsip Dasar Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah Aqidah menurut bahasa berasal dari kata Al Aqdu yang berarti ikatan, at Tautsiqu yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al ihkamu artinya mengokohkan/menetapkan dan ar rabthu biquwwah yang berarti mengikat dengan kuat. 1. Sedangkan menurut istilah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikitpun bagi orang-orang yang meyakininya. Jadi Aqidah Islamiyah adalah Keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid. 2. Dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya,Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, hari akhir, taqdir baik dan taqdir buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang sudah sahih tentang prinsip-prinsip agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman apa yang menjadi ijma (Konsensus) dari Salafush Shalihin, serta seluruh berita-berita qath’i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al Quran dan as sunnah yang sahih serta ijma’ Salafush Shalihin. Demikianlah penjelasan ringkas yang penulis dapat uraikan berdasarkan ilmu yang penulis miliki, yang dilandaskan berdasarkan pemikiran ulama-ulama salafush shalihin yang jauh dari sifat-sifat zindiq dan khurafat. Semoga dengan adanya tulisan ini semakin memperkuat aqidah kita mengikuti ulama-ulama salaf dan khalaf yang mereka semua telah mendafatkan taufiq dari Allah ta’ala demi syiar agama yang mulia ini. Semoga kita termasuk kelompok orang-orang yang selalu mendapatka taufiq dan hidayah dari-Nya. Kekurangan/kesalahan seluruhnya ada pada diri penulis, kebenaran hanya ada pada Allah ta’ala. Salawat dan salam tidak lupa kita hibahkan kepada penghulu para nabi, penghulu semua manusia, manusia yang paling agung dan mulia baginda Rasulullah saw beserta keluarga dan para sahabat. Allahumashalli’alaa sayyidina muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam. Wallahu Waliyyut Taufiq Wal Hidayah Wassalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh oleh : Hadya Noer (https://www.facebook.com/profile.php?id=1346844543&ref=ts) Dikutip dari kitab : • Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, Syeikh Muhammad bin Ibrahim Al Hamid • Shahih Bukhari Muslim • Fathul Bariy • Mujmal Ushul Ahlus Sunnah wal Jamaah fil Aqidah, Dr. Nashir bin Abdil Kariem Al Aqil.

Minggu, 05 Februari 2012

Dialog Syaikh Al-Buthi dan Syaikh Al-Albani

Dialog Syaikh Al-Buthi dan Syaikh Al-Albani Assalamu’allaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Dewasa ini perkembangan ilmu hadits di dunia akademis mencapai fase yang cukup signifikan. Hal ini ditandai dengan banyaknya kajian-kajian ilmu hadits dari kalangan ulama dan para pakar yang hampir menyentuh terhadap seluruh cabang ilmu hadits seperti kritik matan, kritik sanad, takhrij al-hadits dan lain sebagainya. Kitab-kitab hadits klasik yang selama ini terkubur dalam bentuk manuskrip dan tersimpan rapi di rak-rak perpustakaan dunia kini sudah cukup banyak mewarnai dunia penerbitan. Namun sayang sekali, dibalik perkembangan ilmu hadits ini, ada pula kelompok-kelompok tertentu yang berupaya menghancurkan ilmu hadits dari dalam. Di antara kelompok tersebut, adalah kalangan Mereka yang Meremehkan Amalan Dari Hadits Dho,if dalam konteks fadhail al-a’mal, manaqib dan sejarah, yang dikomandani oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani, tokoh Wahhabi dari Yordania, dan murid-muridnya. Baik murid-murid yang bertemu langsung dengan al-Albani, maupun murid-murid yang hanya membaca buku-bukunya seperti kebanyakan Wahhabi di Indonesia. dengan kata lain mereka Bergaya Ilmiyah Menfitnah Ilmuwan. Di kutip dan di ringkas dari Kitab al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid al-Syari’at al-Islamiyyah. Ada sebuah perdebatan yang menarik tentang ijtihad dan taqlid, antara Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, seorang ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah di Syria, bersama Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh Salafi Wahabi dari Yordania. Syaikh al-Buthi bertanya: “Bagaimana cara Anda memahami hukum-hukum Allah, apakah Anda mengambilnya secara langsung dari al-Qur’an dan Sunnah, atau melalui hasil ijtihad para imam-imam mujtahid?” Al-Albani menjawab: “Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.” Syaikh al-Buthi bertanya: “Seandainya Anda punya uang 5000 Lira. Uang itu Anda simpan selama enam bulan. Kemudian uang itu Anda belikan barang untuk diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu Anda keluarkan zakatnya. Apakah setelah enam bulan berikutnya, atau menunggu setahun lagi?” Al-Albani menjawab: “Maksud pertanyaannya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?” Syaikh al-Buthi berkata: “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab dengan cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadits dan fiqih, silahkan Anda telaah.” Al-Albani menjawab: “Hai saudaraku, ini masalah agama. Bukan persoalan mudah yang bisa dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang ke sini untuk membahas masalah lain”. Mendengar jawaban tersebut, Syaikh al-Buthi beralih pada pertanyaan lain: “Baik kalau memang begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap Muslim harus atau wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah?” Al-Albani menjawab: “Ya.” Syaikh al-Buthi bertanya: “Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam Madzhab dalam Islam ? Bahkan kemampuan semua orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab dengan barometer al-Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim dari mereka.” Al-Albani menjawab: “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taklid dan ijtihad.” Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa kewajiban muqallid?” al-Albani menjawab: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikutinya.” Syaikh al-Buthi bertanya; “Apakah ia berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?” al-Albani menjawab: “Ya, ia berdosa dan haram hukumnya.” Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa dalil yang mengharamkannya?” Al-Albani menjawab: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.” Syaikh al-Buthi bertanya: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ah-nya siapa di antara qira’ah yang tujuh?” Al-Albani menjawab: “Qira’ah Hafsh.” Al-Buthi bertanya: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?” Al-Albani menjawab: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.” Syaikh al-Buthi bertanya: “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal Allah subhanahu wa ta’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mutawatir.” Al-Albani menjawab: “Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya kesulitan membaca al-Qur’an dengan selain qira’ah Hafsh.” Syaikh al-Buthi berkata: “Orang yang mempelajari fiqih madzhab al-Syafi’i, juga tidak sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya Imam al-Syafi’i. Apabila Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka Anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca al-Qur’an dengan semua qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan muqallid dalam masalah ini. Bagaimanapun, kami sekarang bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa seorang muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah tidak mewajibkannya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab lain?” Al-Albani menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.” Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?” Al-Albani menjawab: “Tidak berdosa.” Syaikh al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.” Menjawab pertanyaan tersebut, al-Albani kebingungan menjawabnya. Demikianlah dialog panjang antara Syaikh al-Buthi dengan Muhaddits Abad Milenium al-Albani, yang didokumentasikan dalam kitab beliau al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid al-Syari’at al-Islamiyyah. Dialog tersebut menggambarkan, bahwa kaum Wahhabi melarang umat Islam mengikuti madzhab tertentu dalam bidang fiqih. Tetapi ajakan tersebut, sebenarnya upaya licik mereka agar umat Islam mengikuti madzhab yang mereka buat sendiri. Tentu saja mengikuti madzhab para ulama salaf, lebih menenteramkan bagi kaum Muslimin. Keilmuan, ketulusan dan keshalehan ulama salaf jelas diyakini melebihi orang-orang sesudah mereka.

Rabu, 09 November 2011

Membongkar (Bid'ah) Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW

Membongkar (Bid'ah) Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW ============================================= oleh Nawawi Hakimis pada 03 September 2010 jam 10:43 إن الله وملئكته يصلون على النبي،ياأيها الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما Inti ayat itu kita sdh maklumi bersama yaitu bermuara pd shalawat dan salam kpd sang pembawa salam ,sayyidina wa maulana Muhammad SAW. Yg sgt menarik adalah ketika Allah mema...merkan shalawat yg tanpa batas kpd beliau, Dalam kitab Al Qur'an Allah menuturkan dan mengatur nya sedemikian rupa dalam satu ayat yg terdiri dari kosa kata yg keseluruhannya terpancar cahaya yg mengagumkan dan menyilaukan mata hati setiap mrk yg mabuk cinta kpd sang pembawa RAHMAT. Perhatikanlah setiap kosa kata dlm ayat itu,semuanya adalah cahaya! Ini adalah isyarat yg sgt jelas yg bisa ditangkap oleh para Auwliya' bhw barang siapa yg ingin segera mendapatkan cahaya Ilahai yg dititipkan pd Nur Muhammad,maka hendaklah Ia menyibukkan diri dg bershalawat kpd Nya. Oleh sebab itu lah seluruh thareqah yg mu'tabarah seluruhnya dihiasi dg shalawat kpd Nya. Pembuktian: إن الله Allah adalah Nur/cahaya=sumber Nur/cahaya وملئكته Para Malaekat adalah Nur/cahaya. Isim dhamir yg menempel pd kalimat Malaekat, kembali ke Lafzhul jalalah juga adalah Nur/carahaya. يصلون Shalawat itu juga adalah Nur/cahaya Huruf waw lil jamaah mudzakkar kembali kpd para malaekat juga adalah Nur/cahaya. Disini Allah membawakannya dg redaksi Fi'il yg maknanya Lil hudust wa attajaddud:artinya tanpa dibatisi ruang dan waktu,begitulah guyuran shalawat kpd Nabi pembawa Rahmat itu! على النبي Sudah maklum Nabi adalah Nur/cahaya. Disini Allah tdk mengatakan على الرسول Padahal Rasul itu lebih mulya dari pd Nabi.Tp disini Allah meradaksikan dg Nabi hanyalah utk mentaukid/menguatkan Fi'il tadi yg gunanya tanpa dibatasi ruang dan waktu tentang guyuran shalawat kpd sang pembawa rahmat! Karna sang pembawa rahmat itu menjadi Nabi jauh sebelum Adam AS menjadi Nabi. Dan kalau Allah meradaksikannya dg Rasul, maka akan disangka guyuran shalawat kpd beliau sgt terbatas yaitu ketika beliau sudah berusia 40 th. Maka oleh sbb itulah pd maqam ini Allah meredaksikanya dg Nabi. Maka stlh hal itu sdh dipaparkaNya dan sdh kita fahami, maka Allah mengundang kita spy kita bisa beranjak menaiki maqam satu demi satu spt maqam para malaekat dg mengendarai bahtra shalawat ini melalui firmanNya: يا أيها الذين أمنوا Telah kita maklumi juga bhw IMAN itu adalah Nur/cahaya صلوا Shalawat adalah Nur/cahaya عليه Atas Nabi: Nabi adalah Nur/cahaya وسلموا Salam juga adalah Nur/cahaya تسليما Cucilah zhahir dan bathin mu dg cahaya supaya engkau/jiwa dan ragamu adalah cahaya, kemana_mana dirimu memberi cahaya.Nama ku MUNIR__Sang penyebar ayat cahaya! Hehehe Yg bershalawat tnp sayyidina berarti cinta nya melalui nash yg tertera! Yg slalu memakai sayyidina berarti cintanya melalui adab dan rasa hormat! Walaupun kita sama2 sdh memaklumi qa'idah: Kadang kala adab lebih diutamakan dari yg lain! Tanpa sayyidina...? referensi :tolong dilihat juga 1. Al-Muwatta'/ 459, 2. sahih Ibnu Hibban/ 1958, 3. sahih dan juga An-Nasa'iy/ 1288, 4. sahih, An-Nasa'iy/ 1290, 5. sahih,Ibnu Hibban/ 1957, 6. sahih. [Muslim/ 405], 7. [Al-Muwatta'/ 459, sahih], 8. [An-Nasa'iy/ 1285, sahih], 9. [Ibnu Hibban/ 1965, sahih] 10. [Al-Bukhariy/ 3190] Wallahu a'lam bisshawab! tolong dikoreksi dan diperbaiki....

Selasa, 11 Oktober 2011

Syariat Thariqat Hakikat Makrifat

Syari'at, Thariqat, Haqiqat & Ma'rifat ====================== Ilmu Syariat itu jadi Khazanah (tempat penyimpanan utama). ilmu Thariqat, Haqiqat dan Ma'rifat terkandung di dalamnya. Ilmu Tarekat itu jadi jalan sejati bila ingin mengetahui Tuhan. Lebih sukar karena sulit. Hati sanubari. Ilmu Hakekat itu pasti. Tahu yang sebenarnya, Kenyataan sifat-sifat Tuhan. Akan tetapi Allah tak dapat dilihat. Terlihat juga hanya pada sifat-sifatNya. Melihat tuhan hanya lah bisa lewat mengenal keagungan sifat dan khalqahNya Ilmu Makrifat yang lebih tinggi, Artinya tahu dengan jelas. Sadarilah itu dalam hidupmu! Sebab hidup nafas masuk-keluar itulah sebenarnya. Tahu dengan sebenar-benarnya. Bila mata tertutup sifat yang Maha Kuasa nampak bercahaya. Bila mata terbuka tersaksi dalam dzat segala-galanya yang terlihat itu. Ruang alam terang-benderang, ini sifat Yang Maha Agung. Beramal dalam Islam ada tertibnya. Ada urutan dan susunannya. Ada "progression" nya dari satu tahap ke tahap yang lebih tinggi. Ia bermula dengan Syari'at , kemudian dengan Tariqat , diikuti pula dengan hakikat dan diakhiri dengan Makrifat. sehingga yang perlu diperhatikan adalah salah satu dari empat macam itu tidak bisa ditinggalkan disaat sudah mencapai ke tingkat lain, karena kedudukan mereka laksana berpisah dalam kesatuan dan berkesatuan dalam berkepisahan Seringnya kita mendengar tentang kalimat Syari'at, Thariqat, Haqiqat & Ma'rifat, sehingga perlulah bagi kita untuk mengenal kalimat itu masing-masing secara lebih mendalam. sebagian dari kalimat-kalimat perumpamaan dari kalimat diatas sering diumpamakan sebgai telur, pohon kayu dll. Perumpamaan Telur Syari'at = kulit luarnya Thariqat = putih telurnya Hakikat = Merah Telur Ma'rifat = inti dari merah telu Tidak ada telur tanpa kulit, sebagaimana tasawuf tanpa syariat. Bahkan kulit telur itu mesti diupayakan jangan sampai retak, apalagi pecah. Kalaulah tidak, maka dapa tdipastikan seluruh isi telur itu akan membusuk dan tidak berguna lagi. Perumpamaan Tanaman Kalau Tasawuf diibaratkan tanaman, Syari'at = pohon Thariqatnya = menyiram, memupuk dan memeliharanya dari hama dan berbagai macam gangguan, agar menghasilkan buah hakikat. Haqiqat = buah Ma'rifat = Berhasilnya tanaman itu dapat sehingga dapat mencicipi dan menikmati buah tanamannya Perumpamaan Perjalanan Orang yang akan atau sedang melakukan perjalanan, ibaratnya sebuah kendaraan. syariat = Jalan raya yang harus dilalui . Thariqat = adalah jalan-jalan kecil sebagai jurusan yang akhirnya mengarah kepada terminal hakikat. terminal = jurusan akhir dari perjalanan Hakikat = tujuan terakhir dari perjalanan Syariat itu bagaikan perahu Thariqat bagaikan lautan Hakikat itu mutiara yang sangat mahal harganya Syari’at adalah perbuatan (jasad) si hamba dalam melaksanakan ibadah kepada Allah harus dengan semurni-murninya ibadah.Thariqat adalah jalan (hati) untuk menuju kesuatu tujuan yang diridhai Allah, dengan hati yang bersih dan ikhlas atas segala perbuatan dan menerima cobaan Allah SWT.Haqiqat (nyawa) adalah tujuan untuk mencapai keridhaan Allah sehingga terbukti adanya “diri yang hakiki” yang kita hanya dapat merasakan dan sadari, bahwa diri yang yang keluar dari diri, sehingga kita dapat membuktikan dengan kesadaran yang hakiki tentang Kekuasaan Allah, tentang Rahasia Alam, tentang Alam Ghaib dan lain-lainnya.Ma’rifat (Rahasia Allah), adalah sampainya suatu tujuan sehingga terwujud suatu kenyataan dan terbukti kebe narannya (tidak diragukan lagi). ======== Nasehat Imam Malik Rahimahullah و من تصوف و لم يتفقه فقد تزندق من تفقه و لم يتصوف فقد تفسق و من جمع بينهما فقد تخقق “ barang siapa yang ber Tashawuf tanpa mempelajari fikih maka ia adalah Zindiq (rusak keimanannya) , sementara orang yang belajar fikih tanpa mengamalkan nilai Tashawuf maka ia adalah orang yang rusak. namun barang siapa yang memadukan keduannya benarlah ia “. Imam Syafi’i rahimahullah dalm [Diwan Al-Imam Asy-Syafi'i, hal. 47] pernah menasehati kita dengan tulisannya فقيها و صوفيا فكن ليس واحدا * فإني و حـــق الله إيـــاك أنــــصح فذالك قاس لم يـــذق قـلــبه تقى * وهذا جهول كيف ذوالجهل يصلح “Berusahalah engkau menjadi seorang yang mempelajari ilmu fiqih dan juga menjalani tasawuf, dan janganlah kau hanya mengambil salah satunya. Sesungguhnya demi Allah saya benar-benar ingin memberikan nasehat padamu. Orang yang hanya mempelajari ilmu fiqih tapi tidak mau menjalani tasawuf, maka hatinya tidak dapat merasakan kenikmatan takwa. Sedangkan orang yang hanya menjalani tasawuf tapi tidak mau mempelajari ilmu fiqih, maka bagaimana bisa dia menjadi baik (ihsan). Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani berkata : “ Ketahuilah wahai anak-anakku, mudah-mudahan Tuhan memberikan taufiq kepada kami dan engkau dan semua ummat Islam, aku wasiatkan kepada kamu bahwa engkau tetap menjalankan syari’at dan memelihara batas-batasnya. Ketahuilah wahai anak-anakku, bahwa thariqat kami ini didasarkan atas al-Qur’an dan as-Sunnah “. Kemudian Syeikh Ibrahim An-Nasharbadzi, berkata : “ Asal atau dasar ajaran ini (tasawwuf) adalah menetapi kitab dan sunnah, meninggalkan hawa nafsu dan bid’ah, berpegang pada imam-imam, mengikuti ulama salaf, meninggalkan sesuatu yang diadakan oleh orang-orang belakangan dan berdiri diatas jalan yang ditempuh oleh orang-orang terdahulu”. ============= ada yang mengatakan bahwa Perjalanan spiritual justeru dimulai dari MA’RIFAT, ke THARIQAT, lal ke HAQIQAT dan akhirnya sampai pada SYARIAT. mereka mengumpamakan dengan MAKRIFAT adalah bertemu dan mencairnya kebenaran yang hakiki: yang disimbolkan saat Muhammad SAW bertemu Malaikat Jibril, HAKIKAT saat dia mencoba untuk merenungkan berbagai perintah untuk IQRA, THARIQAT saat Nabi Muhammad SAW berjuang untuk menegakkan jalanNya dan SYARIAT adalah saat Nabi Muhammad SAW mendapat perintah untuk sholat saat Isra Mikraj yang merupakan puncak pendakian tertinggi yang harus dilaksanakan oleh umat muslim. karena hal tersebut diatas, sehingga mereka mengatakan SYARIAT SHOLAT ADALAH PUNCAK PENDAKIAN SPIRITUAL yang terkadang justeru dilalaikan oleh kaum sufi dan para ahli spiritual. Padahal, Nabi MUHAMMAD SAW memberi tuntunan tidak seperti itu.

Jumat, 26 Agustus 2011

Khutbah Haji Wada' (Haji Terakhir) Rasulullah SAW




Hari itu Hari Tarwiyah / 9 Zulhijjah tahun 10 hijriyah di Lembah Uranah, Bukit Arafah 10 H. Saat itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pergi ke Mina dan melaksanakan shalat zuhur, asar, magrib, isya, dan subuh di sana. Seusai menanti beberapa saat hingga matahari terbit, beliau lantas melanjutkan perjalanan hing­ga tiba di 'Arafah. Tenda-tenda waktu itu telah didirikan di sana. Beliau pun masuk tenda yang disiapkan bagi beliau.

Setelah matahari tergelincir, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meminta agar Al-Qashwa’, unta beliau, didatangkan. Beliau kemudian menungganginya hingga tiba di tengah Padang Arafah. Di sana telah berkumpul sekitar 124.000 atau 144.000 kaum Muslim. Beliau kemudian berdiri di hadapan mereka me­nyampaikan khutbah haji terakhir beliau yang lebih dikenal dengan sebutan haji wada’

خطبة الوداع لرسول الله


أما بعد، أيها الناس: اسمعوا مني أبين لكم، فإني لا أدري لعلي لا ألقاكم بعد عامي هذا، في موقفي هذا.

أيها الناس: إن دماء كم وأموالكم حرام عليكم إلى أن تتقوا ربكم، كحرمة يومكم هذا، في شهركم هذا، في بلدكم هذا. ألا هل بلَّغتُ؟ اللَّهم اشهد.

فمن كانت عنده أمانة فليؤدِّها إلى من ائتمنه عليها. وإن ربا الجاهلية موضوع ولكن لكم رؤوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون. قضى الله أن لا ربا، وإن أول ربا أبدأ به ربا عمِّي العباس بن عبد المطلب. وإنَّ دماء الجاهلية موضوعة… وإنَّ مآثر الجاهلية موضوعة غير السدانة والسقاية. والعمد قود، وشبه العمد ما قتل بالعصا والحجر، وفيه مائة بعير، فمن زاد فهو من أهل الجاهلية.

أيها الناس: إن الشيطان قد يئس أن يعبد في أرضكم هذه، ولكنه قد رضي أن يطاع فيما سوى ذلك مما تحقرون من أعمالكم.

أيها الناس: إن لنسائكم عليكم حقا، ولكم عليهن حق، لكم عليهن ألا يوطئن فرشكم غيركم، ولا يدخلن أحدا تكرهونه بيوتكم إلا بإذنكم، ولا يأتين بفاحشة مبينة فإن فعلن فإن الله قد أذن لكم أن تعضلوهن وتهجروهن في المضاجع، وتضربوهن ضربا غير مبرح، فإن انتهين وأطعنكم فعليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف، فاتقوا الله في النساء، واستوصوا بهن خيرا. ألا هل بلغت؟ اللهم اشهد.

أيها الناس: إنما المؤمنون إخوة، فلا يحل لامرئ مال أخيه إلا عن طيب نفس منه. ألا هل بلغت؟ اللهم اشهد.

فلا ترجعن بعدي كفارا يضرب بعضكم رقاب بعض، فإني قد تركت فيكم ما إن أخذتم به لن تضلوا بعده، كتاب الله وسنتي؟ ألا هل بلغت؟ اللهم اشهد.

أيها الناس: إن ر بكم واحد، وإن أباكم واحد، كلُّكم لآدم، وآدم من تراب، أكرمكم عند الله أتقاكم، وليس لعربي على أعجمي فضل إلا بالتقوى.

ألا هل بلغت؟ اللهم اشهد. فليبلغ الشاهد الغائب، والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Terjemahan bebasnya adalah sebagai berikut :

Wahai manusia! Dengarkanlah nasihatku baik-baik, karena barangkali aku tidak dapat lagi bertemu muka dengan kamu semua di tempat ini. Tahukah kamu semua, hari apakah ini? (Beliau menjawab sendiri) Inilah Hari Nahr, hari kurban yang suci.Tahukah kamu bulan apakah ini? Inilah bulan suci. Tahukah kalian tempat apakah ini? Inilah kota yang suci. Karena itu, aku permaklumkan kepada kalian semua bahwa darah dan nyawa kalian, harts bends kalian dan kehormatan yang satu terhadap yang lainnya haram atas kalian sampai kalian bertemu dengan Tuhanmu kelak. Semua harus kalian sucikan sebagaimana sucinya hari ini, sebagaimana sucinya bulan ini, dan sebagaimana sucinya kota ini. Hendaklah berita ini disampaikan kepada orang-orang yang tidak hadir di tempat ini oleh kamu sekalian!
Bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah, saksikanlah!
Hari ini hendaklah dihapuskan segala macam bentuk riba. Barang siapa yang memegang amanah di tangannya, maka hendaklah is bayarkan kepada yang empunya. Dan, sesungguhnya riba jahiliah adalah batil. Dan awal riba yang pertama sekali kuberantas adalah riba yang dilakukan pamanku sendiri, Al-’Abbas bin’Abdul-Muththalib.
Hari ini haruslah dihapuskan semua bentuk pembalasan dendam pembunuhan jahiliah, dan penuntutan darah cara jahiliah. Yang pertama kali kuhapuskan adalah tuntutan darah ‘Amir bin Al-Harits.

Wahai manusia! Hari ini setan telah putus asa untuk dapat disembah pada bumimu yang suci ini. Tetapi, ia bangga jika kamu dapat menaatinya walau dalam perkara yang kelihatannya kecil sekalipun. Karena itu, waspadalah kalian atasnya! Wahai manusia! Sesungguhnya zaman itu beredar sejakAllah menjadikan langit dan bumi.
Wahai manusia! Sesungguhnya bagi kaum wanita (istri kalian) itu ada hak-hakyang harus kalian penuhi, dan bagi kalian juga ada hak-hak yang harus dipenuhi istri itu. Yaitu, mereka tidak boleh sekali-kali membawa orang lain ke tempat tidur selain kalian sendiri, dan mereka tak boleh membawa orang lain yang tidak kalian sukai ke rumah kalian, kecuali setelah mendapat izin dari kalian terlebih dahulu. Karena itu, sekiranya kaum wanita itu melanggar ketentuan-ketentuan demikian, sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian untuk meninggalkan mereka, dan kalian boleh melecut ringan terhadap diri mereka yang berdosa itu.Tetapi,jika mereka berhenti dan tunduk kepada kalian, menjadi kewajiban kalianlah untuk memberi nafkah dan pakaian mereka dengan sebaik-baiknya. Ingatlah, kaum hawa adalah makhluk yang lemah di samping kalian. Mereka tidak berkuasa. Kalian telah membawa mereka dengan suatu amanah dari Tuhan dan kalian telah halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. Karena itu, bertakwalah kepada Allah tentang urusan wanita dan terimalah wasiat ini untuk bergaul baik dengan mereka.

Wahai umatku! Bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah, saksikanlah!

Wahai manusia! Sesungguhnya aku meninggalkan kepada kalian sesuatu, yang jika kalian memeganginya erat­-erat, niscaya kalian tidak akan sesat selamanya. Yaitu: Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Wahai manusia! Dengarkanlah baik-baik spa yang kuucapkan kepada kalian, niscaya kalian bahagia untuk selamanya dalam hidupmu!
Wahai manusia! Kalian hendaklah mengerti bahwa orang-orang beriman itu bersaudara. Karena itu, bagi tiap­-tiap pribadi di antara kalian terlarang keras mengambil harta saudaranya, kecuali dengan izin hati yang ikhlas.
Bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah saksikanlah!
Janganlah kalian, setelah aku meninggal nanti, kembali kepada kekafiran, yang sebagian kalian mempermainkan senjata untuk menebas batang leher kawannya yang lain. Sebab, bukankah telah kutinggalkan untuk kalian pedoman yang benar, yang jika kalian mengambilnya sebagai pegangan dan lentera kehidupan kalian, tentu kalian tidak akan sesat, yakni Kitab Allah (Al ­Quran).

Wahai umatku! Bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah, saksikanlah!

Wahai manusia! Sesungguhnya Tuhan kalian itu satu, dan sesungguhnya kalian berasal dari satu bapak. Kalian semua dari Adam dan Adam terjadi dari tanah. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian semua di sisi Tuhan adalah orang yang paling bertakwa. Tidak sedikit pun ada kelebihan bangsa Arab dari yang bukan Arab, kecuali dengan takwa.

Wahai umatku! Bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah, saksikanlah!
Karena itu, siapa saja yang hadir di antara kalian di tempat ini berkewajiban untuk menyampaikan wasiat ini kepada mereka yang tidak hadir!
Tak lama setelah Rasulullah Saw. menyampaikan khutbah tersebut, turunlah firman Allah, Pada hari ini telah Kusem­purnakan bagi kalian agama kalian dan telah Kucukupkan kepada kalian nikmat-Ku dan Islam telah Kuridhai menjadi agama bagi kalian (QS AI-Ma’idah [5]: 3).

Mendengar firman Allah tersebut, ‘Umar bin Al-Khath­thab pun meneteskan air mata. Melihat hal itu, dia pun dita­nya, “‘Umar! Mengapa engkau menangis? Bukankah engkau ini jarang sekali menangis?”
“Karena aku tahu, selepas kesempurnaan hanya ada ke­kurangan,” jawab Umar. Ia telah merasakan suasana perpisahan (wada’) terakhir dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang sangat dicintainya.

Sabtu, 20 Agustus 2011

Tafsir QS. Ar-Ra'du : 11 Tentang Nasibkah



Kajian | Tafsir Ar Ra’ad: 11 berbicara tentang merubah nasib ..?
=============================

Ada (bahkan banyak) yang berceramah di atas mimbar dengan mengatakan: “Tuhan tidak bisa merubah nasibmu jika kamu sendiri tidak merubahnya”. Untuk mempertegas dakwahnya mereka menyandarkan dengan firman Allah:

إنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

Dengan mengartikan مَا pada perkataan مَا بِقَوْمٍ dan مَا pada perkataan مَا بِأَنْفُسِهِمْ dengan makna nasib, sehingga makna lengkap ayat di atas adalah : "Sesungguhnya Allah tidak merubah nasib sesuatu kaum sehingga mereka merubah nasib mereka sendiri ".(Ar Ra’ad: 11)

PADAHAL

مَا dalam ayat di atas secara bahasa adalah isim maushul yang berarti sesuatu, apa saja. Dalam kamus belum kita jumpai “ma” bermakna nasib.

Apalagi kalau kita terjemahkan seperti di atas, sungguh bertentangan dengan kenyataannya. Ada terjadi dalam

Kehidupan kita sehari-hari, misalnya orang tidak berusaha apa-apa untuk mendapatkan lekayaan tetapi tiba-tiba dia menjadi orang yang kaya, tanpa diduga-duga, dia mendapat hadiah dari seseorang, warisan berlimpah dan lain-lain.

Sebaliknya, ada orang yang berusaha siang dan malam dengan kerja keras banting tulang tetapi Allah tidak menghendakinya kaya. dan lagi pula itu bertentangan dengan rukun iman yang ke-enam, percaya kepada qadha dan qadar datang dari Allah.

Ilmu-ilmu alquran mengatakan bahwa ada sebagianAyat al-Qur’an adakalanya ditafsirkan dengan ayat lain.

Mari kita perhatikan ayat yang lain yang mirip dengan ayat ini, yaitu dalam Surat al-Anfal : 53

ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِعْمَةً أَنْعَمَهَا عَلَى قَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَأَنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya : Yang demikian itu (siksaan Allah) adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri (dengan berbuat maksiat) dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(Q.S. al-Anfal : 53)

“Yakni: Allah swt menganugerahkan ni’mat kepada penduduk Makkah dengan mengenyangkannya dari rasa lapar, memberi keamanan dari rasa takut, dan membangkitkan kepada mereka (Rasulullah) Muhammad saw . Kemudian mereka menerima ni’mat ini dengan meninggalkan syukur, mendustakan Rasulullah saw, dan mereka merubah apa yang ada pada diri mereka sendiri, sehingga Allah swt mencabut kembali ni’mat-Nya dan menimpakan azab atas mereka. Assidi berkata: (yang dimaksud) ni’mat Allah (di sini) adalah Muhammad saw. Allah memberikan ni’mat Rasulullah Muhammad atas kaum Quraisy, kemudian mereka memungkiri dan mendustakannya. Kemudian Allah memindahkannya kepada kaum Anshar. (Tafsir Khazin)

Tafsir Khazin mengatakan:

“Dan Firman Allah (sesungguhnya Allah tidak merubah sesuatu ............ dari suatu kaum); ayat ini ditujukan kepada ‘Amir bin Thufail dan Arbad bin Rabi’ah, yakni tidak merubah sesuatu dari kesehatan dan ni’mat yang telah diberikan kepada mereka, (sehingga mereka merubah apa yang ada pada mereka sendiri); yakni dari tingkah-tingkah yang baik kemudian mereka berma’siat kepada Tuhannya, dan mereka mendustakan ni’mat-ni’mat-Nya atas mereka, sehingga halal murka Allah kepada mereka”.(Tafsir Khazin juz 4 halaman 4).

Apabila kita sesuaikan dengan maksud ayat 53 Surat al-Anfal di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa مَا pada perkataan مَا بِقَوْم adalah bermakna ni’mat, bukan berma’na nasib. Ini akan lebih jelas lagi apabila kita perhatikan ayat 11 Surat ar-Ra’d di atas secara lengkap, yaitu :

لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ

Artinya : Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah nikmat sesuatu kaum sehingga mereka merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.

Tafsir Jalalain mengatakan:
“(sesungguhnya Allah tidak merubah sesuatu ......... dari suatu kaum) Allah tidak mengambil kembali ni’mat-Nya dari mereka (sehingga mereka merubah apa yang ada pada mereka sendiri); yakni dari kelakuan-kelakuan yang baik dirubah menjadi kelakuan-kelakuan ma’siat”. (Tafsir Jalalain jilid II halaman 249).

KESIMPULAN
“Bahwasannya Allah tidak akan mengambil kembali ni’mat yang telah diberikan kepada seseorang kecuali jika orang itu sudah mendurhakai Allah, yakni tidak memakai ni’mat menurut semestinya sesuai dengan kehendak-Nya yang memberikan ni’mat itu”.

Untuk memperjelas tafsir ayat ini, Allah berfirman:

“Hal itu (terjadi) disebabkan karena Allah tidak merubah ni’mat yang telah diberikanNya kepada sesuatu kaum, kecuali jika kaum itu sudah merubah hal mereka sendiri (dari taat menjadi durhaka)”. (Al Anfal: 53)

Sabtu, 06 Agustus 2011

Pemahaman Ayat Al Yauma Akmaltu Lakum



Pemahaman Ayat Al Yauma Akmaltu Lakum

Ayat di bawah ini sering dipotong dan dipakai untuk menyalahkan amalan hasil ijtihad yang sudah menjadi tradisi yang sah. Golongan yang melakukan manipulasi ini tak bisa menerima pertemuan budaya yang sesungguhnya telah menyerap ajaran Islam dengan cara yang lebih lentur atau fleksibel. Mereka mengeksploitasi ayat-ayat al-Qur’an agar sesuai dengan misinya dengan dalih atas nama Allah dan RasulNya. Mereka menggunakan slogan “kembali ke al-Qur’an dan Hadis” berdasar pemahaman salaf, namun dalam kenyataannya mereka justru melecehkan atau memanipulasi syarah dari para ulama salaf rodhiyallahu anhum, terutama terhadap interpretasi dan syarah atas dalil hadis atau ayat yang tidak sejalan dengan propaganda mereka. Yang lebih buruk lagi, interpertasi atas ayat dan hadis yang ditunggangi oleh Yahudi mereka gunakan untuk menyerang atau menyesatkan saudara seiman. Naudzubillah min syururihim

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب وأن تستقسموا بالأزلام ذلكم فسق اليوم يئس الذين كفروا من دينكم فلا تخشوهم واخشون اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا فمن اضطر في مخمصة غير متجانف لإثم فإن الله غفور رحيم
“Di Haramkan Atas Kamu Sekalian memakan Bangkai, Darah, dan Daging Celeng/Babi, dan apa2 yang di persembahkan selain kepada Allah (tidak di sembelih dengan mengatasnamakan Allah) dan Hewan yang mati terjerat Lehernya, dan Hewan yang mati terpukul, dan Hewan yang mati karena jatuh, dan Hewan yang Mati sebab Berkelahi (“Gundangan” Jawa) dan Hewan yang di Mangsa Binatang Buas kecuali Hewan yang diburu dengan menggunakan Anjing, atau di gigit binatang Buas sebelum mati di sembelih, dan Hewan yang di sembelih untuk persembahan Berhala, Dan Kalian juga di Haramkan membuat keputusan dengan cara mengundi dengan anak panah. Perbuatan2 seperti tersebut adalah bentuk kefasikan. Pada Hari ini orangorang Kafir itu putus harapan terhadap Agama Kalian, maka janganlah Kalian takut dengan mereka, tapi takutlah dengan Aku (Allah), Pada Hari ini telah Aku sempurnakan Agama kalian dan menyempurnakan juga Nikmat Kalian, dan Aku Ridlo Islam adalah Agama Kalian, Barang siapa yang berada dalam keadaan Darurat (sehingga andai tidak segera makan bisa menyebabkan mati) ia di perbolehkan memakan apaapa yang di haramkan tadi asal memakan dengan sekedarnya, sesungguhnya Allah Maha Mengampuni dan Maha Berbelas Kasihan” (Ayat 3 surah Al Maidah)

Mungkin dengan membaca keseluruhan Terjemah Ayat di atas Anda sudah dapat menyimpulkan bahwa ayat tersebut tidak sedang membicarakan tidak bolehnya ada pembaharuan (inovasi) dalam Agama, tapi ayat itu sedang berbicara masalah makanan yang di haramkan Allah, tentang kemurahan yang di berikan kepada orang yang terpaksa, tentang Keputusasaan Kaum Kafir atas Agama Islam, serta tentang Kesempurnaan Islam dalam konteks sudah tersedianya Garis-garis Besar Haluan dalam Hidup dan BerAgama.

Namun untuk lebih meyakinkan Anda bahwa Para salaf juga sudah membicarakan Ayat tersebut dengan cara pandang yang lebih luas dan lebih dekat dengan Pemahaman yang sesungguhnya, dan karena yang menjadi Fokus pembahasan adalah penggalan ayat
اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا
maka saya tidak akan membahas arti setiap kalimat yang ada dalam Ayat di atas, namun akan lebih menitikberatkan pada tema utama pembahasannya. Mari kita pertama kali melihat sejarah yang melatarbelakangi di turunkannya ayat ini.

Sebab2 diturunkannya ayat ini seperti yang terdapat dalam Kitab Asbabu Al Nuzul oleh Imam Al Naysaburi adalah sebagai berikut keterangannya:
أسباب نزول الآية:
أَخرج ابن منده في كتاب الصَّحابة، من طريق عبد الله بن جبلة بن حبان بن أَبجر عن أَبيه عن جده حبان قال: كنَّا مع رسول الله صلى الله عليه وسلّم وأَنا أُوقد تحت قدر فيها لحم ميتة، فأَنزل تحريم الميتة فأَكفأَت القدر.

“Di keluarkan oleh Ibnu Mandah di dalam Kitab Al Shohabah, dari jalur ‘Abdullah bin Jablah bin Hibban bin Abjar dari Bapaknya dari Kakeknya Hibban mengatakan: Pada waktu itu Kita bersama2 Rasulullah dan saya sedang membakar Daging Bangkai di atas Periuk/Bejana, maka turunlah Ayat tentang keharamannya Bangkai, maka seketika saya balikkan bejana itu”

Dalam Tafsir Al Qurthubi al Jaami’ li Ahkaamil Quran juz 6 halaman 62 menjelaskan sebagai berikut ketika sampai pada penggalan ayat di atas :
وذلك أن النبيّ صلى الله عليه وسلّم حين كان بمكة لم تكن إلاَّ فريضة الصَّلاة وحدها، فلما قَدِم المدينة أنزل الله الحلال والحرام إلى أن حجّ؛ فلما حجّ وكمل الدين نزلت هذه الآية
“Hal itu sehubungan karena ketika di Makkah tidak di bicarakan Hukum2 kecuali seputar Shalat, namun setelah Beliau صلى الله عليه وسلّم sampai di Madinah dalam Hijrahnya Allah menurunkan Wahyu2 yang berkenaan dengan masalah Halal dan Haram sampai Beliau صلى الله عليه وسلّم melaksanakan Ibadah Haji. Nah setelah Hajji dan Sempurnalah Agama Islam itu, di turunkannyalah Ayat ini”

وقال الجمهور: المراد معظم الفرائض والتحليل والتحريم، قالوا: وقد نزل بعد ذلك قرآن كثير، ونزلت آية الربا، ونزلت آية الكلالة إلى غير ذلك، وإنما كمل معظم الدين وأمر الحج
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, bahwa yang dikehendaki (dengan ‘menyempurnakan’) adalah sebagian besar dari perkara yang fardlu, penghalalan dan pengharaman.

Mereka berkata: “Telah turun setelah itu (ayat) al Quran yang banyak. Dan turun (pula) ayat riba dan ayat kalalah. Adapun yang sempurna adalah sebagian besar (yang berkaitan dengan) agama dan masalah haji.”

Lalu apa arti kesempurnaan itu? Jika sudah sempurna, kenapa Harus Ada Ahli Fatwa semacam Syaih Muhammad Bin Abdul Wahab, Bin Baz, Utsaimin, Al Albani dll? Apakah di dalam Al Quran telah semuanya komplit di bicarakan Hukum2nya? Mereka mengatakan Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu Wata’ala memberitakan bahwa agama Islam adalah agama yang telah sempurna. Artinya telah sampai pada tingkatan paripurna. Tidak butuh lagi terhadap penambahan dan pengurangan, relevan di setiap keadaan dan zaman tanpa butuh revisi dan koreksi. Karena memang agama ini turun dari Pencipta dan Pengatur alam semesta, yaitu Allah Subhanahu Wata’ala Dzat Yang Maha Sempurna.

Lalu kenapa Nabi tidak mengatakan adanya Pembagian Bid’ah menjadi Lughawy dan Isthilakhy, atau Dunia dan Agama, atau Majazy dan Haqiqy? Atau menegaskan Tauhid Rububiyyah dan Uluhiyyah secara tersurat dan gamblang?

Dan ternyata Atsar Sahabat berbicara apa yang di maksud “Akmaltu Lakum Dinakum” itu seperti yang terekam dalam atsar Sahabat dan di nuqil dalam Tafsir Al Thobary adalah :

حدثنا ابن وكيع قال، حدثنا يحيى بن أبي غَنِيَّة، عن أبيه، عن الحكم:”اليوم أكملت لكم دينكم”، قال: أكمل لهم دينهم: أن حجوا ولم يحجَّ معهم مشرك.
“Pada Hari ini telah Aku sempurnakan untukmu Agamamu” Al Hakam mengatakan yang di maksud adalah Agama Mereka (Para Sahabat) telah di sempurnakan dengan Pelaksanaan Haji Mereka yang tidak di campuri oleh Orang2 Musyrik”

Ingat sebelum Fathu Makkah yang Haji di Baytullah al Haram itu justru lebih banyak dari Agama Yahudi!!! Dan setelah Fathu Makkah ada undang2 baru yaitu tidak di perbolehkannya Orang2 Musyrik memasuki Masjidil Haram!!!!

Sekarang mari kita lihat Tafsir Ibnu Katsir (yang saya pernah melihat di sebuah milis di jungkir balikkan terjemahnya) sebagai berikut:

وقوله {ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱڎسْلَـٰمَ دِينًاۚ} هذه أكبر نعم الله تعالى على هذه الأمة حيث أكمل تعالى لهم دينهم، فلا يحتاجون إلى دين غيره، ولا إلى نبي غير نبيهم صلوات الله وسلامه عليه، ولهذا جعله الله تعالى خاتم الأنبياء وبعثه إلى الإنس والجن، فلا حلال إلا ما أحله، ولا حرام إلا ما حرمه، ولا دين إلا ما شرعه، وكل شيء أخبر به فهو حق وصدق لا كذب فيه ولا خلف كما قال تعالى: {وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْڕۚ} أي صدقاً في الأخبار، وعدلاً في الأوامر والنواهي، فلما أكمل لهم الدين، تمت النعمة عليهم ولهذا قال تعالى: {ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱڎسْلَـٰمَ دِينًاۚ} أي فارضوه أنتم لأنفسكم، فإنه الدين الذي رضيه الله وأحبه، وبعث به أفضل رسله الكرام، وأنزل به أشرف كتبه.

“Adapun penjelasan {ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱڎسْلَـٰمَ دِينًاۚ} adalah: ini adalah Ni,mat besar yang Allah berikan kepada Ummat Islam sehubungan dengan telah disempurnakannya Agama ini, maka Ummat Islam tidak lagi membutuhkan Agama selain Agama Islam, dan tidak butuh lagi Nabi selain Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلّم, karena Allah telah menjadikan Beliau صلى الله عليه وسلّم sebagai penutup para Nabi dan Mengutusnya menyeluruh kepada Manusia dan Jin, maka yang dihalalkannya adalah halal dan yang diharamkannya adalah haram. dan tidak ada Agama (Yang di akui Allah) kecuali apa yang di Syari’atkan olehnya صلى الله عليه وسلّم , apa yang di Kabarkan Beliau صلى الله عليه وسلّم pasti nyata dan benar adanya, tidak berdusta dan tidak pula salah, seperti yang telah di sabdakan Allah وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدلا (dan telah sempurna Kalimat2 Tuhanmu yang benar dan adil adanya) maksudnya adalah benar dalam pemberitaannya dan adil dalam perintah dan larangan-Nya. Maka ketika telah sempurna Agama mereka, sempurna pulalah Ni'mat Allah kepada mereka, dengan alasan inilah ayat di atas di turunkan, dengan maksud menfardhukan apa yang di fardhukan kepadamu, Allah Meridhhai mereka semua Radliyallahu ’anhum karena Agama inilah yang di sukai Allah, karena itu Allah mengutus Yang Paling Utama2nya Utusan untuk membawakan Agama ini, dan Allah menurunkan Kitab-Nya kepada Beliau صلى الله عليه وسلّم .

وقال علي بن أبي طلحة عن ابن عباس قوله {ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} وهو الإسلام، أخبر الله نبيه صلى الله عليه وسلّم والمؤمنين أنه قد أكمل لهم الإيمان، فلا يحتاجون إلى زيادة أبداً، وقد أتمه الله فلا ينقصه أبداً، وقد رضيه الله فلا يسخطه أبداً

“Ali bin Abi Thalhah mengatakan dari Ibnu ‘Abbas yang di maksud PADA HARI INI TELAH AKU SEMPURNAKAN UNTUKMU AGAMAMU adalah Agama Islam, Allah memberitahukan hal itu kepada Nabi صلى الله عليه وسلّم dan Orang2 Mukmin bahwa sesungguhnya Allah telah menyempurnakan Iman mereka, maka tidak lagi butuh di tambah2 selamanya, dan Allah telah mematangkan Ni,matNya, maka tiada lagi akan berkurang selamanya, dan Allah telah meridhai mereka, maka tiada lagi Kemurkaan untuk selamanya”

Sementara dalam Tafsir Razy ada keterangan yang lebih terperinci dan sangat jelas sekali sebagai berikut:

وفيه مسائل:
المسألة الأولى: في الآية سؤال وهو أن قوله {ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} يقتضي أن الدين كان ناقصاً قبل ذلك، وذلك يوجب أن الدين الذي كان صلى الله عليه وسلّم مواظباً عليه أكثر عمره كان ناقصاً، وأنه إنما وجد الدين الكامل في آخر عمره مدة قليلة.

Dalam ayat ini ada beberapa pertanyaan:

Masalah pertama: perlu di pertanyakan maksud ayat ini bahwa Sabda Allah “Telah Aku sempurnakan bagimu Agamamu” mengindikasikan Kekurangan/kecacatan Agama sebelum turunnya ayat ini , dan Agama yang telah di jalankan Oleh Nabi pada sebagian besar Umurnya itu Naqish, karena pada kenyataannya Kesempurnaan Agama (setelah turunnya Ayat) baru di capai dalam sisa hidupnya yang sedikit.

واعلم أن المفسرين لأجل الاحتراز عن هذا الاشكال ذكروا وجوهاً:
الأول: أن المراد من قوله {أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} هو إزالة الخوف عنهم وإظهار القدرة لهم على أعدائهم/ وهذا كما يقول الملك عندما يستولي على عدوه ويقهره قهراً كلياً: اليوم كمل ملكنا، وهذا الجواب ضعيف لأن ملك ذلك الملك كان قبل قهر العدو ناقصاً.
الثاني: أن المراد: إني أكملت لكم ما تحتاجون إليه في تكاليفكم من تعلم الحلال والحرام، وهذا أيضاً ضعيف لأنه لو لم يكمل لهم قبل هذا اليوم ما كانوا محتاجين إليه من الشرائع كان ذلك تأخيراً للبيان عن وقت الحاجة، وأنه لا يجوز.
الثالث: وهو الذي ذكره القفال وهو المختار: أن الدين ما كان ناقصاً، البتة، بل كان أبداً كاملاً، يعني كانت الشرائع النازلة من عند الله في كل وقت كافية في ذلك الوقت، إلا أنه تعالى كان عالماً في أول وقت المبعث بأن ما هو كامل في هذا اليوم ليس بكامل في الغد ولا صلاح فيه، فلا جرم كان ينسخ بعد الثبوت وكان يزيد بعد العدم، وأما في آخر زمان المبعث فأنزل الله شريعة كاملة وحكم ببقائها إلى يوم القيامة، فالشرع أبداً كان كاملاً، إلا أن الأول كمال إلى زمان مخصوص، والثاني كمال إلى يوم القيامة فلأجل هذا المعنى قال: {ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} .

Ketahuilah demi kehati2an, Para Ahli, tafsir dalam menyikapi Kemusykilan ini, mempunyai beberapa pandangan:

Yang di maksud “Telah aku sempurnakan Bagimu Agamamu” adalah hilangnya rasa takut dan tampaknya kekuatan atas para musuhnya. Pandangan seperti ini selaras dengan ketika raja telah menguasai musuh2nya di katakana telah sempurna kekuasaan penguasa itu dengan penaklukan. Pandangan seperti ini lemah, karena jika begitu berarti sebelum adanya penaklukan atas musuh2nya Kerajaan itu masih kurang (Naqish). Yang dimaksud adalah ketercukupannya ayat2 Taklif (Pembebanan) dalam masalah halal dan haram. Pandangan seperti ini juga Lemah Argumen, karena jika ketercukupan itu hanya bisa di capai pada hari itu, bagaimana akan bisa mencukupi kebutuhan pengamalan Syari’at pada masa lalunya? Sedangkan kebutuhan untuk mengamalkan ajaran Agama tidak terbatas pada hari itu saja. Ini adalah pendapat terpilih yang di sampaikan oleh Al Qaffal, Selamanya Agama itu tidak akan Kurang dan terpotong2, tetapi selamanya dalam keadaan Sempurna, artinya Syari’at yang di turunkan pada saat itu telah menyempurnakan kebutuhan pada waktu itu juga, hanya saja Allah yang Maha Tahu tentu tahu juga pada saat pertama kali Syari’at itu di turunkan pasti bersesusaian dengan kebutuhan pada saat itu yang tidak akan selaras dengan kebutuhan hari esok, maka tidak salah jika ada suatu penetapan hukum yang kemudian di hapus setelah di tetapkan atau di tambah setelah tidak tercantum. Adapun Pada Akhir Zaman ini Allah telah menurunkan Syari’at yang sempurna dan akan selalu eksis sampai hari qiyamat. Syari’at yang pertama itu sempurna menurut ukuran zamannya, dan yang kedua menyempurnakan untuk segala zaman, maka sehubungan dengan hal ini ayat “Telah aku sempurnakan bagimu Agamamu” ini di turunkan.

المسألة الثانية: قال نفاة القياس: دلت الآية على أن القياس بالطل، وذلك لأن الآية دلت على أنه تعالى قد نص على الحكم في جميع الوقائع، إذ لو بقي بعضها غير مبين الحكم لم يكن الدين كاملاً، وإذا حصل النص في جميع الوقائع فالقياس إن كان على وفق ذلك النص كان عبثاً، وإن كان على خلافه كان باطلاً.

Masalah yang kedua: Bantahan Para penganut tidak adanya Qiyas (salah satu Imam Madlhab yang menolak Qiyas yang saya ketahui adalah Imam Madlhab Abu Dawud al Dhahiri) dalam masalah Agama mengatakan: Ayat ini menunjukkan bahwa Qiyas itu adalah Hal yang Bathil. Karena dengan jelas ayat ini menunjukkan tercakupnya semua hukum waqi,iyyah, andai dalam Agama itu ada satu saja hokum yang tertinggal penjelasannya, itu menunjukkan Kekurangan Agama itu sendiri, jika qiyas yang di hasilkan itu bersesuaian dengan Nash2 itu sama saja Qiyas itu tidak ada artinya, jika Qiyas itu ternyata tidak sesuai dengan Nash, maka Qiyas itu menjadi Batal.

أجاب مثبتو القياس بأن المراد بإكمال الدين أنه تعالى بيّن حكم جميع الوقائع بعضها بالنص وبعضها بأن بين طريق معرفة الحكم فيها على سبيل القياس، فإنه تعالى لما جعل الوقائع قسمين أحدهما التي نص على أحكامها، والقسم الثاني أنواع يمكن استنباط الحكم فيها بواسطة قياسها على القسم الأول، ثم أنه تعالى لما أمر بالقياس وتعبد المكلفين به كان ذلك في الحقيقة بياناً لكل الأحكام، وإذا كان كذلك كان ذلك إكمالاً للدين
Jawaban dari Penganut adanya Qiyas demikian: Kesempurnaan Agama yang di maksud adalah Allah telah menjelaskan segala kejadian itu terkadang dengan Nash yang jelas, dan terkadang untuk bias mengetahui Hukum2 Kejadian itu dengan cara Qiyas. Allah Ta’ala membuat sebuah kejadian itu dengan 2 cara, ada yang dengan mendapat Nash yang jelas, dan ada yang dengan jalan menarik kesimpulan dari Nash yang jelas tadi. Nah maka ketika Allah membuat metode Qiyas, kemudian Para Mukallaf beribadah dengan berdasarkan Qiyas tadi, itu sama artinya dengan pernyataan akan kesempurnaan Agama itu sendiri.

Keterangan yang bersumber dari Kitab Tafsir Ruhul Bayan sebagai berikut:

{ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ} بالنصر والإظهار على الأديان كلها أو بالتنصيص على قواعد العقائد والتوقيف على أصول الشرائع وقوانين الاجتهاد {وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى} بالهداية والتوفيق أو بإكمال الدين والشرائع أو بفتح مكة ودخولها آمنين ظاهرين وهدم منار الجاهلية ومناسكها والنهي عن حج المشركين وطواف العريان {وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱڎسْلَـٰمَ دِينًاۚ} أي: اخترته لكم من بين الأديان وهو الدين عند الله لا غير
“Telah Aku sempurnakan Bagimu Agamamu dengan Pertolongan dan menyemarakkan Agama itu mengalahkan Agama2 yang lain. Atau dengan Nash2 Kaidah Keimanan dan selesainya Garis2 besar Syari’at dan kodefikasi Ijtihad, Dan telah Aku Sempurnakan Untukmu Nikmatku dengan petunjuk dan Anugrah, atau dengan Kesempurnanaan Agama dan Syari’at, atau dengan di bukanya Makkah dan memasukinya dengan aman serta semarak, dan merubuhkan tonggak kejahiliahan dan tata cara peribadatannya. Dan pelarangan orang2 Musyrik untuk berhajji, dan thowaf dengan telanjang, Dan Aku Ridlo Islam sebagai Agamamu maksudnya Allah telah memilihkan Agama untuk kalian dari sekian Agama yang ada, Islamlah Agama satu2nya menurut Allah, tidak yang lain.
Dari beberapa Penafsiran di atas maka اليوم أكملت لكم دينكم واتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا

Terjemahnya adalah:
pada hari ini sudah aku lengkapkan bagimu agamamu, dan aku sempurnakan atasmu ni’mat dariku serta aku restui bagimu islam sabagai agama (q. s Al- Ma-idah 53)

Berdasar atas ayat ini kiranya dapat dimengerti bahwa yang tersedia bagi umat islam berkenaan dengan agamanya tidak perlu lagi berijtihad yang mengakibatkan perbedaan pendapat karena sebagaimana ditegaskan dalam ayat diatas segala sesuatu yang berkenaan dengan agama sudah disempurnakan adanya atau dengan bahasa kita. Agama sudah (sempurna) dan paripurna. Selain dinyatakan dalam surat Al-Ma’idah tadi dalam ayat lain juga disebutkan bahwa dalam Al-Qur’an tersedia penjelasan untuk segala hal.
ونزلنا عليك الكتاب تبينا لكل شيئ
Artinya: dan kami turunkan kepadamu al-qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu (Q.s Al-Nahi Ayat 89 juz 14)

Untuk melepaskan diri dari pertanyaan yang dikatomis tadi ada hal yang dapat kita sepakati:

1.Kesempurnaan Al-Qur’an sebagaimana ditegaskan diatas bukanlah tatanan texnis yang bersifat detail, terperinci dan juz’iyahnya melainkan tatanan yang prensifil dan foundamental.

2.Ajaran-ajaran prinsipil yang dimaksud dalam al-qur’an selaku kitab suci agama adalah sepiritualitas dan moral ajaran mana yang baik dan yang buruk untuk kehidupan manusia sebagai hamba allah yang beraqal budi sebagai acuan moral dan etika yang bersifat dasariyah. Al-Qur’an sepenuhnya sempurna tidak kurang satu apa. Adapun yang muncul dalam manusia yang dinamis dan terus berubah bisa dicarikan jawabannya dari sudut moral dengan mengembalikan pada ajaran Al-Qur’an yang prinsipil tadi inilah yang dimaksud dengan Al-Qur’an merupakan kitab yang sempurna yang menjelaskan segala hal. Jadi jangan ssekali-kali kita bayangkan bahwa kesempurnaan Al-Qur’an terus dibuktikan dalam kemampuannya menjawab pertanyaan juz’iyah apalagi yang bersifat texnis operasional

Lagi pula penjelasan moral atau etika yang tersedia tidak selalu terapan pada semua kasus etika yang terjadi dalam kehidupan kita, karena Al-Qur’an bukan kamus Ensiklopedia sehingga untuk menagkap petunjuk Al-Qur’an atas persoaan-persoalan etika yang kita hadapi dalam kehidupan nyata terlebih dulu kita mengenal prinsip-prinsip universal yang dicanangkannya. Ikhtiyar menyambungkan prinsip ajaran yang bersifat universal pada kasus-kasus kehidupan yang juz’iyah itulah disebut ijtihad yang terus dipukul dengan ketajaman nalar dan kejujuran hati manusia sebagai hambanya. Dan hasil ijtihad (sebagai proses intlektual untuk menurunkan ketentuan Universal pada kasus-kasus yang bersifat partikular sekaligus kerangka texnis operasional nya) itulah yang disebut fiqh. Seringnya terjadi perbedaan pendapat para intlektual tersebut karena dipengaruhi beberapa faktor .

a.Ajaran agama yang dicanangkan dalam Al-Qur’an atau Al-Hadits ada yang qoth’i ajaran yang bersifat prinsip dan absolut dan tidak dapat ditawar lagi sebagaimana kewajiban Shalat sewaktu puasa Rhomadlon dan lain-lainnya. Dalam hal ini tidak mungkin ajaran yang bersifat juziyah (Partikular) dan oprasional yang masih mungkin di interpretasikan denagn berbagai ma’na contoh dalam ayat Al-Qur’an disebutkan:

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير ” الأية” (المائدة أية 3)

Dalam ayat ini jelas sekali Allah mengharamkan darah dan daging babi namun tidak jelas dari berbagai hal:

Pertama: apa arti maytah itu sendiri sehingga terjadi perbedaan apa tulang dan bulu itu termasuk bagian maytah sebagaimana yang dikemukakan pendapat Syafi’I atau bukan? Sebagaimana pendapat hanafi atau tulang tergolong maytah sedangkan rambut bukan maytah, perbedaan ini muncul karena perbedaan tentang apa itu arti hidup? Imam Syafi’i berpendapat bahwa hidup adalah berkembang dan menerima makanan lain halnya dengan imam hanafi beliau berpendapat bahwa yang dikatakan hidup adalah anggota yang dapat merasakan sesuatu, demikian pula dengan imam malik hanya saja beliau berpendapat tulang dapat merasakan sesuatu.

Setelah mereka sepakat bahawa rambut yang terlepas dari hayawan yang halal untuk dimakan dagingnya ketika masih hidup tergolong barang yang suci setelah ia sepakat bahwa setiap sesuatu yang lepas dari hayawan yang masih hidup adalah maytah, karena ada suatu hadits:

ما قطع من البهيمة وهي حية فهو ميتة

Artinya : sesuatu yang lepas dari hayawan yang hidup termasuk dari pada bangkai

Kedua : mengenai sesuatu yang lepas dari hayawan yang masih hidup termasuk bangkai apakah khusus apa segala penggunaan karena kata-kata hewan hanya hanya berlaku pada kata kerja bukan kata benda.

Yang ketiga : bangkai apa saja yang diharamkan?
Contoh lagi dalam kitab al-Qur’an disana disebutkan :

اذا قمتم الى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وايديكم ……الأية المائدة 6

Dalam ayat ini jelas sekali bahwa orang yang akan melakukan Shalat secara ayat disana ada tuntutan untuk melaksanakan wudlu namun kurang jelas dalam berbagai segi :
Segi pertama : apa arti Shalat itu sendiri ? dan apakah Shalat jenazah termasuk pada Shalat yang ada dalam kata Shalat yang berada dalam ayat diatas karana dalam Shalat jenazah disitu tidak terdapat ruku’ dan sujud, padahal Rasululloh pernah bersabda :
صلوا كما رأيتموني اصلي

Artinya : Shalatlah kalian semua sebagaiman kalian mengetahui aku Shalat.
Sedangkan Shalat yang kita ketahui dari Rasululloh adalah Shalat yang ada ruku’ dan sujudnya sebagaiman apa yang telah sitegaskan dalam al-Qur’an :
واركعوا مع الراكعين….. البقرة 43

Demikian halnya dengan masalah thowaf apakah juga harus suci dari hadats karena ada hadits yang diceritakan oleh Imam turmudzi yang mengatakan :

الطواف بالبيت صلاة الا ان الله احل فيه الكلام

Segi kedua : perintah wudlu’ dalam ayat diatas ini semata-mata hanya menjadi sarana Shalat sehingga tidak perlu niyat sebagaimana pendapatnya imam Hanafi, karena berbeda dengan menutup aurot ataukah memang wudlu’ termasuk iabadah yang diperintahkan bukan hanya menjadi sahnya Shalat saja terbukti walau masih belum hadats orang akan Shalat tetap diperintahkan wudlu’ maka harus niat karena termasuk dalam ayat :

وما امروا الا ليعبد الله مخلصين له الدين………حنفاء

b. Karena berbeda menentukan ajaran qath’iy dan dzonni sebagaiman dilakukan satu jama’ah jum’ah dalam satu balad tanpa ada hajad mulai zaman Rasul sampai pada orang-orang yang lemah yang merasa kesulitan untuk mendatangi pada jama’ah tsb. Dan didukung dengan penuh perhatian Rasul pada kaum-kaum yang lemah . Ini berarti hal yang qath’iy dan tidak dapat ditawar lagi tapi juga mungkin karena jama’ah Rasul dianjurkan satu jama’ah karena untuk mendengarkan wahyu darinya, sedangkan ada zaman shahabat hanya du hawatirkan adanya fitnah sehingga jika acuab siatas taelah tiada maka tidak ada masalah jum’atan lebih dari pada satu jama’ah, berarti ajaran tersebut dikategorikan dzonni. Demikian pula ada perbedaan penelitiian dzonni dan qath’iy adanya imam harus seorang pria.

c. Berbedanya situasi dan kondisi umat sebagaimana yang terjadi dalam menentukan ajaran agama diantara intelektual Hijaz dan intelektual Irak, bagi hijaz telah mempertahankan teks hadits dan fatwa shahabat dan bagi intelektual irak lebih mengedepankan esensi dari pada teks dengan dirasionalkan dan mempertahankan dari pada tujuan syareat, contoh saja dalam hadits
ان في كل اربعين شاة شاة وان صدقة الفطر صاع من تمر او شعي وان من الشاة المصراة بعد اجتلاب لبنها رد معها صاعا من تمر

Intelektual Irak memahami hasits diatas dengan rasional dan disesuaikan dengan tujuan syari’at yaitu bagi pemilik 40 kambing harus memberi santunan pada fuqora’ dengan satu kambing atau yang senilai. Orang yang mengeluarkan zakat fithrah, wajib satu sha’ kurma atau yang senilai, air susu yang telah diperas harus diganti dengan sesamanya atau yang senilai, berbeda dengan intelektual tanah Hijaz mereka memahami teks tersebut dengan apa adanya tanpa meniggalkan syareat oleh karenannya mereka mengharuskan mengeluarkan kambing dan juga khusus dengan sho’, tidak diperbolehkan mengeluarkan dengan nilai dari barang tersebut

Hal ini dipengaruhi setidaknya tiga hal yaitu :
>>Hadits dan fatwa shahabat yang diterima oleh para intelektual Irak tidaklah sebanyak apa yang diterima oleh para intelektual Hijaz.

>>Situasi dan kondisi di Irak telah tersebar beberapa fitnah karena negara tersebut telah menjadi pangkalan pelarian orang-orang syiah dan khowarij sehingga banyak pemalsuan hadits atau perubahan sehingga sangat perlu adanya selektif yang sangat ketat yang berakibat pada sangat minimnya hadits yang lulus sensor.

>>Lingkungan di Irak tidak sama dengan lingkungan di Hijaz, ketegasan hukum dan kasus juga tidak sama, karena pemerintah Paris telah meninggalkan beberapa adat istiadat dan muamalah yang tidak ada pada tanah Hijaz

4. Karena berbedanya cara memberi pertimbangan pada hadits dan mengedepankan satu riwayat yang lain. Misalnya Abu Hanifah dan para pengikutnya telah membuat dasar hukum dengan hadits mutawatir dan masyhur dan mengedepankan hadits yang tidak diriwayatkan oleh para intelektual agama, oleh karenya Abu yusuf berkata :

وعليك بما عليه جماعة من الحديث وما يعرفه الفقهاء
Artinya : Anda harus mengambil hadits yang telah didukung oleh golongannya ulama’ dan telah diketahui oleh para intelektual agana.

Sedang Imam Malik dan para shahabat dan pengikutnya lebih mengedepankan apa saja yang menjadi keputusannya ahli Madinah dan tidak memakai hadits Ahad yang berbeda dengan keputusan Ahli Madinah. Untuk mujtahid lain telah mengambil hadits ysng diriwayatkan orang-orang adil baik intelektual atau bukan, identik dengan fatwa Ahli Madinah atau tidak. Dari faktor ini kan berkembang bahwa intelektual Irak seperti Abu Hanifah telah membuat keputusan bahwa Hadits Masyhur sama dengan hadits mutawatir ampu mentakhsis dalil al-Qur’an yang masih umum, dan mampu mengqoyidi dalil yang mutlak, berbeda dengan intelektual yang lain.

5. Karena berbeda memberi pertimbangan fatwa shahabat yang hasil dari ijtihad mereka, Abu Hanifah dan santrinya telah menggunakan dasar hukum atas keputusan shahabat walau hasil ijtihad bagi Syafi’i serta pengikutnya menganggap bahwa hasil ijtihad shahabat tidak ma’sum (ada jaminan kebenaran) maka perlu ijtihad sendiri walau hasilnya berbeda dengan hasil ijtihadnya shahabat.

6. Karena menanggapi dasar-dasar yang timbul karena gramatika (susunan bahasa) sebagaimana yang berpendapat bahwa teks dapat dijadikan dasar penetapan dalam dalil mantuq (bahasa nyata) dan mengantarkan keputusan dalam dalil mafhum mukhalafahnya (asumsi yang terkandungnya) sebagian tidaklah demikian, ada yang berpendapat dalil yang masih umum maka qath’iy dalam semua yang dimuat, sebagian lain ada yang berpendapat dzonni (dugaan) dan jika ada amar mutlaq berarti menunjukkan dasar hukum wajib kecuali ada dalil yang merubahnya, sebagian malah justru sebaliknya masih banyak. Masih banyak lagi fakyor-faktor yang mengakibatkan berbeda pendapat yang tidak mungkin disebutkan disini dengan keseluruhan.

Nah kiranya lebih dari cukup tulisan di atas untuk membongkar sarang kutu busuk yang mencoba menutupi otak kaum muslimin selama ini, sehingga tiada lagi kata basi yang menydutkan, melecehkan, dan merendahkan peran Ulama untuk berintraksi dengan budaya sekitarnya. Kita tentu masih teringat dengan jasa imam Syafi’i manakala manusia telah berani menyimpulkan, mengartikan, menafsirkan dan menyimpulkan Nash2 suci itu dengan seenak sendiri, Beliau telah berhasil meminimalir itu semua dengan di ciptakannya sebuah rumusan metode berijtihad yang tentu saja pada Zaman Nabi dan Sahabat tidak ada, yaitu apa yang di sebut Ushul Fiqih. Rumusan Ushul Fiqih itu telah di pakai oleh Para Pakar generasi berikutnya, karena belum pernah ada yang mampu menyaingi ketelitian Rumusan Beliau Radliyallahu ‘anhu.

Edit dari Source : http://warkopmbahlalar.com/ayat-yang-di-perkosa-salafi-wahabi.html#comment-346