Saleum Troeh Teuka

Saleum Troeh Teuka
Selamat datang wahai saudaraku ke tempat kami

Rabu, 12 Juni 2013

Hizbut Tahrir Plin Plan

Hizbut Tahrir Plin Plan Dalam Bukunya



Sebagian kecil hasil kajian yang telah kami temukan tentang Hizbut Tahrir.

1.   Aliran ini berfatwa : seorang muslim wajib meyakini, baik secara rasional maupun syar’iy, bahwa apa yang disangkanya sebagai penyebab kematian. Sesungguhnya hanyalah hal (kondisi/cara, dan bukan sebab).[1]
2.  Aliran ini berfatwa lagi: Allah mencela orang-orang yang mengikuti prasangka (zhan) dalam perkara aqidah.[2]
Point nomor 1 dan nomor 2 bertolak belakang; nomor 1 wajib meyakini zhan dan poin ke dua mencela zhan. Kok bisa plin plan pendapatnya ya ..?

3.      Hadits Ahad itu tidak dapat dijadikan sebuah Aqidah.[3]
Padahal Hadits Ahad itu memiliki beberapa penejelasan. Berikut penjelasan tentang hadits Ahad. Hadits ahad terbagi empat.[4]
(-1-)          Masyhur; yaitu hadits yang diriwayatkan oleh lebih 3 orang,
(-2-)          Mustafizh, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh 3 orang,
(-3-)          ‘Aziz, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh 2 orang,
(-4-)          Gharib, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh 1 orang,
Apakah semua model hadits ahad tidak bisa dijadikan sebuah dasar ‘aqidah..? lagi-lagi plin-plan mereka itu.

4.      Hadits dari ‘Aisyah RA. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda artinya : seorang muslim yang tertusuk duri atau yang lebih dari itu, maka pasti Allah dengan musibah itu akan mengangkat satu derajat untuknya dana menggugurkan satu kesalahan darinya.[5]
Hadits inipun tidak dijelaskan apakah ahad atau bukan dan hadits ini juga tidak disebutkan siapa perawinya.

5.    Hubungan perkawinan itu diakadkan melalui ijab dan qabul yang memenuhi ketentuan syariah. Ijab adalah ucapan pertama yang dilontarkan oleh salah satu pihak yang melakukan akad, sedangkan qabul adalah ucapan kedua yang dilontarkan pihak kedua yang melakukan akad tersebut. Seperti seorang wanita yang telah dilamar mengatakan kepada pria yang telah melamarnya: “Zawajtuka nafsî (aku telah menikahkan kamu dengan diriku)”. Lalu, pria yang telah melamar itu menjawab: “Qabiltu (Aku telah menerimanya)”. Demikian juga sebaliknya. Seperti halnya dengan ijab-qabul yang dapat dilakukan secara langsung di antara kedua mempelai, maka juga boleh dilakukan oleh wakil dari keduanya, atau dilakukan oleh salah seorang mempelai dengan wakil mempelai lainnya.[6]
Pendapat ini adalah pendapat dalam Mazhab Hanafy.[7] Dalam masalah lain mereka memakai pendapat Ibnu Taymiyah, dalam masalah nikah pakai pendapat hanafy... plin plan lagi...

6.      ‘Illat yang ditetapkan oleh ‘aqal secara rasional (‘illat ‘aqliyah) ini merupakan hukum Kufur. [8]
Fatwa aliran ini sangat berbahaya, karena telah mengkufurkan Imam Malik dalam memahami hukum islam. Imam Malik sendiri mempergunakan dalil Mashalihul Mursalah (Azas Manfaat) sebagai dasar hukum dalam mazhabnya.[9]

7.      Setiap pemikiran yang berhubungan dengan perbuatan manusia adalah hukum syara’.[10]
Poin ini (nomor 7) dan point diatas (nomor 6) saling bertolak belakang dan ini juga sebagai pertanda bahwa mereka adalah plin-plan.

Wallhu A’lam.
Demikian sebagian kutipan dan pembahasan yang telah kami dapati atas kerancuan pemahaman Hizbut Tahrir yang bertentangan dengan Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Akankah ummat islam ini jadi plin-plan tanpa pernah punya pendirian yang kokoh dengan mengikuti pemahaman Hizbut Tahrir yang memang bertolak belakang dengan pendapat Ahlussunnah Wal Jama’ah ..?




[1] Buku Fikrul Islam, bunga Rampai, pemikiran islam. CEt I Ramadhan1432 H, Agustus 2011 M. penerbit al Azhar Press, penulis; Muhammad Isma’il. ISBN 979-3118-97-0 Hal. 59
[2] Buku Piagam Ummat Islam (Judul Asli : Mitsaqul al ummah) Penerbit Hizbut Tahrir, pengarang Taqiyuddin An Nabhany, CEt. V 1416 H-1995 M. ISBN 979-9478-11-1. Hal. 10
[3] Buku Piagam Ummat Islam (Judul Asli : Mitsaqul Al Ummah) Penerbit Hizbut Tahrir, pengarang Taqiyuddin An Nabhany, Cet. V 1416 H-1995 M. ISBN 979-9478-11-1. Hal. 12
[4] Kitab Isthilahatul Muhadditsin oleh Al Ustaz Muhammad Arsyad bin Thalib Lubis, 10 Rabi’ul Akhir 1385 H / 08 Agustus 1995 M. Cetakan Sumber Ilmu Jaya, Medan. Hal. 11-34
[5] Buku Pilar-pilar Nafsiyah Islamiyah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir1425 H/2004 M. Judul Asli Min Muqawimat Nafsiyah Islamiyah. Pengarang Hizbut tahrir. Cetakan ke I. ISBN : 979-9729-2-2-2-7 Hal, 114-116
[6] Buku Sistem Pergaulan Dalam Islam edisi Mu’tamadah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir 1424 H/2003 M. Cet. IV : oleh Taqiyyuddin An Nabhany Hal. 195.
[7] Kitab Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafi al-a-immah (dicetak bersama dengan Mizanul Kubra) oleh Syaikh Al Al ‘Allamah Al Faqih Muhammad Bin Abdurrahman ASyafi’iy Ad Damsyiqy. Cetakan Maktab Al Islamiyah, Kuala Lumpur, Malaysia. Hal 204
[8] Buku Sistem Pergaulan Dalam Islam edisi Mu’tamadah, dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir 1424 H/2003 M. Cet. IV : oleh Taqiyyuddin An Nabhany Hal. 219.
[9] Lihat Kitab Al Um Oleh Imam Abu A’Abdilah Muhammad bin Idris Asy Syafi’iy. Cetakan Darul Kutub Al Ilmiyah, Bairut, Jilid 1 Hal. 13.
[10] Buku Piagam Ummat Islam (Judul Asli : Mitsaqul al ummah) Penerbit Hizbut Tahrir, pengarang Taqiyuddin An Nabhany, CEt. V 1416 H-1995 M. ISBN 979-9478-11-1. Hal. 16